Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat di Jawa-Bali Dimulai Pekan Depan, Ojek Online Gelisah

Kompas.com - 08/01/2021, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat akan kembali berlaku di sejumlah wilayah Indonesia guna menekan penyebaran Covid-19 mulai 11-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, berbagai sektor bakal disesuaikan kembali.

“Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan kapasitas jam operasional untuk moda transportasi diatur,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Pelajari Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Ade Adfian Ahmad (47), ojol Grab asal Kota Tasikmalaya yang mengembalikan uang pembayaran lebih memakai surat dan uang Rp 35.000 diselipkan di bawah pintu rumah konsumen, Rabu (8/7/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Ade Adfian Ahmad (47), ojol Grab asal Kota Tasikmalaya yang mengembalikan uang pembayaran lebih memakai surat dan uang Rp 35.000 diselipkan di bawah pintu rumah konsumen, Rabu (8/7/2020).

Menanggapi putusan ini, asosiasi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) berharap agar transportasi daring tetap diizinkan untuk beroperasi membawa penumpang.

Pasalnya, berkaca pada penerapan PSBB di periode awal (Maret-April 2020) dimana ojol hanya boleh mengangkut pesanan antar makanan dan barang, sangatlah berpengaruh.

"Kala itu, pendapatan para pengemudi ojol turun hingga 50 persen lebih. Tentu, hal tersebut jadi melebar ke berbagai aspek lain karena warga yang terdampak sangat banyak," ujar Igun Wicaksono, Ketua Presidium Garda kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

"Maka, kami berharap tidak ada lagi kebijakan serupa, tidak boleh angkut penumpang saat PSBB diperketat kembali," tambah dia.

Baca juga: Understeer atau Oversteer yang Lebih Mudah Dikontrol?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Agar berlangsung aman dan nyaman, Igun juga berujar pihaknya akan terus mengalakkan protokol kesehatan kepada driver ojek online baik ketika berada di pangkalan, mengangkut penumpang, sampai kembali pulang ke rumahnya.

“Kami secara konsisten dan berkelanjutan terus mengimbau kepada rekan-rekan pengemudi agar perketat prokes, patuhi prokes baik pengemudi maupun penumpang atau pelanggan,” ucap Igun.

Adapun wilayah yang diberlakukan pembatasan ketat kembali ialah Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya serta Banten.

Kemudian berlanjut di Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi, Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com