Sementara di wilayah Yogyakarta, pajak kendaraan yang terlambat tidak berbeda dengan pajak tahunan biasa.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kota Yogyakarta Karti Peni mengatakan, untuk pajak kendaraan yang terlambat persyaratannya sama dengan pajak tahunan.
“Pajak tahunan tidak perlu menggunakan BPKB asli atau pun fotokopian, cukup menggunakan KTP atas nama pemilik kendaraan asli dan juga STNK asli saja,” katanya.
Baca juga: Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Tanpa Perlu Keluar Rumah
Bagi yang terlambat akan dikenakan pembayaran sanksi sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan.
Setelah melakukan pembayaran beserta dendanya, otomatis status STNK kendaraan bermotor juga akan kembali aktif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.