Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Ingat Lagi Jurus 3 Detik

Kompas.com - 05/01/2021, 12:01 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun kembali terjadi di ruas tol Semarang - Solo tepatnya di KM 428, Senin (4/1/2021).

Tabrakan beruntun yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB itu melibatkan tujuh kendaraan dan salah satunya adalah bus.

Akibat kejadian tersebut sejumlah korban pun dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan.

Kejadian kecelakaan beruntun di jalan tol sudah sangat sering terjadi, bahkan tidak jarang menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Guna menghindari kejadian tersebut, pengemudi pun bisa menerapkan cara berkendara aman ketika melintas jalan bebas hambatan yakni dengan menjaga jarak.

Seniman ketoprak Gareng Salatiga meninggal dunia akibat kecelakaan di tol Ngawi-Kertosono, Jawa Timur pada Rabu (14/8/2019). Mobil yang ditumpangi Gareng tampak ringsek setelah menabrak truk.Satlantas Polres Ngawi via Surya.co.id Seniman ketoprak Gareng Salatiga meninggal dunia akibat kecelakaan di tol Ngawi-Kertosono, Jawa Timur pada Rabu (14/8/2019). Mobil yang ditumpangi Gareng tampak ringsek setelah menabrak truk.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan, yang perlu diperhatikan pengendara saat melintas di jalan tol adalah menjaga jarak aman.

Selama ini, kecelakaan karambol sering kali disebabkan karena pengemudi yang tidak menjaga jarak ketika berkendara.

Sehingga, ketika salah satu kendaraan mengalami kecelakaan pengemudi lain tidak bisa menghindar dan terlibat dalam kejadian tersebut.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

“Kecelakaan tabrakan beruntun biasanya disebabkan oleh pengendara yang tidak menjaga jarak aman saat mengemudi, di jalan tidak dilarang untuk mengerem (mendadak),” ujar Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.

Untuk itu, Marcell pun menyarankan, perlunya pengemudi untuk menjaga jarak aman dan minimal jarak aman yang direkomendasikan adalah tiga detik.

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

Menurutnya, seorang pengemudi bisa memperkirakan sendiri jarak tiga detik dari kendaraan yang ada di depannya.

Jeda tiga detik tersebut merupakan waktu yang dibutuhkan untuk bisa menghindar dari kecelakaan yang terjadi.

“Selalu jaga jarak aman saat mengemudi jeda tiga detik dengan kendaraan di depan kita, ini untuk menghindar jika di depan terjadi kecelakaan,” ucapnya.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Marcell juga mengatakan, dalam kondisi berbeda misalkan saat jalanan basah atau licin, pengemudi bisa menambah waktu beberapa detik. Hal ini disebabkan, saat jalanan dalam kondisi basah perlakuan juga berbeda.

Sehingga, waktu yang dibutuhkan untuk menghindari kendaraan di depan pun diperhitungkan dengan menambah jeda beberapa detik.

“Bila visibilitas menurun atau kondisi jalan basah dan licin tambahkan waktu extra beberapa detik,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com