Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Kompas.com - 04/01/2021, 16:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap menjadi momok tersendiri bagi sebagian pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Terlebih, untuk Anda yang intens dalam melakukan perjalanan bersama mobil atau motor.

SIM sendiri merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap warga negara saat berkendara di jalan raya. Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM kepada petugas saat razia, akan diganjar hukuman.

Lantas bagaimana bila dokumen penting tersebut hilang? Tenang saja, Anda tidak perlu melakukan pengurusan untuk penerbitan baru lagi. Hanya saja, ada beberapa tahapan yang patut dilalui.

Baca juga: Bikin SIM Baru Bisa Dilakukan di Luar Domisili?

Proses pengerjaan SIM kelilingStanly Proses pengerjaan SIM keliling
 

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.

Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku. Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” kata Agung kepada Kompas.com belum lama ini.

Ia menambahkan, pemohon SIM yang ingin membuat SIM baru dikarenakan hilang persyaratan utamanya ialah surat kehilangan dari kepolisian dan KTP asli.

Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis

Skema alur pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (12/11/2016).KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Skema alur pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (12/11/2016).
 

“Alurnya sama saat perpanjangan, jadi tidak ada tes lagi seperti tes teori atau pun praktik tidak ada,” katanya.

Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016.

Yakni, sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com