Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Tarif Perpanjangan SIM di Satpas Keliling Jakarta

Kompas.com - 04/01/2021, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekarang ini masyarakat semakin dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan, salah satunya untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pemilik SIM yang masa aktifnya hampir habis tidak harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM setempat.

Tetapi, bisa juga melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Satpas keliling atau pun di gerai-gerai SIM yang sudah ditentukan lokasinya.

Dengan begitu, masyarakat bisa lebih fleksibel dalam memilih lokasi yang paling dekat dengan rumah saat akan memperpanjang SIM.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk melakukan perpanjangan SIM yang penting sebelum masa habisnya.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Kalau sudah terlambat atau melebihi masa aktif, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan baru dengan prosedur berbeda.

“Pelayanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi SIM keliling dan gerai SIM yang ada di mal-mal di kawasan Jakarta,” ucap Agung kepada Kompas.com, belum lama ini.

Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM di Satpas atau gerai SIM, sebaiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Di antaranya, KTP asli dan fotokopi, SIM lama dan juga surat kesehatan.

Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat

Jika persyaratan yang diperlukan sudah lengkap, pemohon bisa datang langsung ke lokasi layanan SIM keliling dan melakukan pendaftaran.

Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan formulir untuk diisi sesuai data pribadi. Untuk mempercepat proses pengisian data disarankan membawa alat tulis sendiri.

Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thrusatlantas polresta solo Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thru

Usai mengisi data diri, pemohon bisa menyerahkan kembali formulir tersebut kepada petugas dan menunggu namanya dipanggil oleh petugas.

Jika sudah dipanggil, maka pemohon dipersilakan masuk ke dalam mobil layanan guna keperluan tes kesehatan.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni sesi foto SIM. Mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pemohon SIM yakni sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.

Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com