Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang Pajaknya Mati Tetap Bisa Ditilang, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 02/01/2021, 15:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sedikit masyarakat yang masih beranggapan bahwa kendaraan yang telat bayar pajak tidak bisa diberikan surat tilang (bukti pelanggaran) saat ada razia.

Alasannya, mengenai pembayaran pajak kendaraan bukanlah ranah dari kepolisian melainkan kewenangan dari pemerintah daerah.

Maka dari itu, kepolisian pun dinilai tidak berhak memberikan memberikan sanksi (tilang) jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati.

Lalu benarkah bahwa kepolisian tidak berhak menindak kendaraan yang tidak membayar pajak?

Baca juga: Alternatif Bayar Pajak Kendaraan Bagi Warga DKI Selain di Samsat Induk

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menjelaskan, bahwa kendaraan yang STNKnya mati tetap bisa ditindak atau ditilang.

Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.Kompas.com/Dio Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.

Menurutnya, dari perspektif hukum pajak kendaraan bermotor yang mati bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati. Melainkan, berkaitan dengan keabsahan STNK.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya otomatis membuat STNK tidak sah, karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan SWDKLLJ baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Syarat dan Alur Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Budiyanto juga mengatakan, mengenai penindakan tersebut juga diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:

1. Pasal 64 - Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

2. Pasal 68 - Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

Razia pelanggar pajak kendaraan bermotor di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020)Dok. Samsat Jakpus Razia pelanggar pajak kendaraan bermotor di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020)

3. Pasal 70 - Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

4. Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Tanggal Jatuh Tempo?

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com