Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Akhir Tahun, Balap Liar Kembali Marak di Ibu Kota

Kompas.com - 23/12/2020, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 20 pebalap liar di sejumlah jalur protokol DKI Jakarta selama melakukan operasi jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Disebutkan bahwa kendaraan roda dua tersebut berasal dari komunitas sepeda motor yang kerap melaksanakan aksi balap liar di Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gerbang Pemuda, dan kawasan Senayan.

"Kami melakukan operasi balap liar dan telah melakukan penindakan penilangan terhadap 20 kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (21/12/2020).

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Gelar Razia di Malam Tahun Baru 2021

Aksi balap liar di Jalan Pangeran Antasari, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (17/12/2020) jelang subuh dibubarkan anggota Polsek Cilandak.Dok. Polsek Cilandak Aksi balap liar di Jalan Pangeran Antasari, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (17/12/2020) jelang subuh dibubarkan anggota Polsek Cilandak.

Sambodo menambahkan, pihak Kepolisian menemukan adanya peningkatan jumlah pebalap liar dalam beberapa bulan terakhir, terkhusus pada akhir pekan.

Bahkan beberapa klub motor nekat iring-iringan di jalan protokol meski pandemi virus corona alias Covid-19 masih membayangi. Oleh karena itu, ia mengimbau kembali agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Perkembangan akhir-akhir ini di dalam malam akhir pekan itu sekarang banyak sekali klub-klub otomotif, klub motor, yang melakukan konvoi dan balapan liar di jalanan," ujar Sambodo.

"Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran," lanjut dia.

Baca juga: Keluar Masuk Jakarta dari Bodetabek Wajib Rapid Test Antigen?

Jika pihak terkait masih 'bandel', siap-siap terkena sanksi pidana sesuai Pasal 12 ayat 1 undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada pasal itu diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Berdasarkan Pasal 63, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com