Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen

Kompas.com - 22/12/2020, 07:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19.

SE ini pun merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.

Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.

Baca juga: Liburan Pakai Mobil Pribadi Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen?

Hal ini dijelaskan dalam poin d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut:

d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan peijalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;

f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan ;

Baca juga: Skenario Rekayasa Lalu Lintas di 3 Jalan Tol Jelang Libur Nataru

Dijelaskan pula, bahwa anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

Untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.

"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).

Seorang perempuan melakukan tes cepat Antigen COVID-19 di Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi  Dikes NTB di Mataram, NTB, Selasa (22/12/2020). Menjelang tahun baru permintaan pemeriksaan tes cepat Antigen COVID-19 secara mandiri sebagai persyaratan melakukan perjalanan keluar daerah untuk berbagai kepentingan seperti berwisata, usaha dan tugas dinas mengalami peningkatan dari hari biasa hanya 15 orang menjadi 60 orang per hari.ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI Seorang perempuan melakukan tes cepat Antigen COVID-19 di Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dikes NTB di Mataram, NTB, Selasa (22/12/2020). Menjelang tahun baru permintaan pemeriksaan tes cepat Antigen COVID-19 secara mandiri sebagai persyaratan melakukan perjalanan keluar daerah untuk berbagai kepentingan seperti berwisata, usaha dan tugas dinas mengalami peningkatan dari hari biasa hanya 15 orang menjadi 60 orang per hari.

Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan.

Mereka cukup diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," bunyi poin 3c.

Antrean penumpang pesawat yang hendak melakukan Rapid Tes Antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020)Kompas.COM/MUHAMMAD NAUFAL Antrean penumpang pesawat yang hendak melakukan Rapid Tes Antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan menjalani rapid test antigen secara acak.

Menurut Ariza, pengecekan secara acak untuk jalur darat dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) menjalani tes cepat (Rapid Test) COVID-19 untuk Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Kantor Desa Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/11/2020). Sebanyak 61.866 anggota KPPS serta Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) KPU Kabupaten Bandung mengikuti tes guna memastikan kesehatan dan pecegahan penularan COVID-19 saat pelaksaanaan Pemungutan suara Pemilu Bupati Kabupaten Bandung desember mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nzANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) menjalani tes cepat (Rapid Test) COVID-19 untuk Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Kantor Desa Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/11/2020). Sebanyak 61.866 anggota KPPS serta Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) KPU Kabupaten Bandung mengikuti tes guna memastikan kesehatan dan pecegahan penularan COVID-19 saat pelaksaanaan Pemungutan suara Pemilu Bupati Kabupaten Bandung desember mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz

Pasalnya, banyak warga di wilayah Bodetabek yang biasa keluar masuk wilayah Jakarta untuk bekerja.

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com