Untuk penghapusan sanksi administrasi sendiri dalam poin C disebutkan :
"Keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor untuk yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak."
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya
Aturan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 14 Desember 2020 hingga 30 Desember 2020.
"Bapenda DKI berharap adanya kebijakan ini bisa membantu para pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat," tulis Humas Pajak Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.