Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Konsumen Gugat DFSK Rp 8,9 M, Dibuka Posko Pengaduan

Kompas.com - 12/12/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gugatan tujuh konsumen DFSK Glory 580 1.5 T CVT yang menggugat PT Sokonindo Automobile (DFSK) menemui babak baru.

David Tobing, kuasa hukum dari tujuh konsumen yang menggugat merek asal China ini,  menduga, ada pemilik Glory 580 lain yang mengalami kendala sama saat menggunakan mobil tersebut.

Dugaan itu diketahui ketika berita mengenai gugatan Rp 8,9 miliar tersebut muncul di media. Menurut David, tidak sedikit yang memberikan komentar atau menyampaikan langsung adanya keluhan serupa.

Hal ini sebagaimana disampaikan David melalui keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (12/11/2020).

Baca juga: Digugat 7 Konsumen Hampir Rp 9 Miliar, Ini Respons DFSK

Para konsumen tersebut kata David berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Seperti dari Surabaya, Banten, Bandung, Malang, Palembang, dan Jakarta.

Glory 580 Menanjak, Kamis (10/12/2020).KOMPAS.com/Ruly Glory 580 Menanjak, Kamis (10/12/2020).

Para konsumen, kata David, menyampaikan pengalaman berkendara yang sama seperti ketujuh penggugat sebelumnya.

“Bahkan di antara pengaduan tersebut ada yang menyatakan unit Glory yang bermasalah tersebut diganti dengan unit Glory tipe lainnya karena terhadap unit yang bermasalah tidak dapat dilakukan perbaikan," kata David

Guna mewadahi keluhan dari para konsumen tersebut, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang diketuai oleh David Tobing membuka posko pengaduan terkait kendaraan DFSK Glory 580 1.5T CVT.

Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

“Pengaduan bisa disampaikan melalui website resmi KKI (https://komunitaskonsumen.id/) atau WA center 08989899989 mulai 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021,” ujarnya.

Pengaduan ini kata David adalah untuk memberikan kesempatan kepada para konsumen DFSK Glory 580 1.5T CVT lainnya dalam memperjuangkan haknya, termasuk menyampaikan keluhan atau pengaduan.

DFSK Glory 580 KOMPAS.com/Gilang DFSK Glory 580

David menambahkan, KKI memiliki kapasitas sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dan Kementerian Perdagangan RI.

“Di mana salah satu tugas KKI berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah untuk membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya,” ucapnya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya

Salah satu tujuannya, David melanjutkan, menerima keluhan atau pengaduan konsumen dan melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat dan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

“Mengingat banyak ragam dan jenis barang dan atau jasa yang beredar di pasar serta luasnya wilayah Indonesia. Setelah saya menggugat DFSK, banyak sekali yang menghubungi saya secara langsung,” ucap David.

DFSK Glory 580KOMPAS.com / Aditya Maulana DFSK Glory 580

Sebelumnya, pihak DFSK Indonesia mengundang rekan media untuk menguji ketiga SUV dari DFSK Glory 580 1,5T CVT, Glory 560 1,5 CVT, dan Glory i-Auto 1,5T CVT di salah satu Mall di kawasan Jakarta Utara. Pusat perbelanjaan ini punya karakteristik jalan menuju parkiran dengan tingkat kemiringan jalan 9-11 derajat.

Technical Manager DFSK Indonesia Sugiartono menyatakan, faktor mobil tidak kuat menanjak ada banyak. Mulai dari teknik berkendara, kebermanfaatan fitur, sampai kondisi mobil sendiri.

Baca juga: Digugat Konsumen, Berapa Harga Pasaran DFSK di Pasar Mobil Bekas?

 

"Kita belum terima surat layangan gugatannya, jadi tidak bisa bicara banyak. Tapi jika bicara penyebab, banyak hal yang dapat intervensi salah satunya kebermanfaatan fitur Electronic Stability Control (ESC)," kata Sugiartono di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Pada fitur tersebut, lanjut Sugiartono, terdapat banyak fitur keselamatan aktif yang bisa diandalkan saat melintasi beragam jalanan, salah satunya tanjakan, seperti Hill Hold Control (HHC).

Performa DFSK Glory 580 dijajal di GIIAS 2018Kompas.com/Setyo Adi Performa DFSK Glory 580 dijajal di GIIAS 2018

 

"HHC merupakan fitur tambahan keselamatan aktif ketika mobil sedang dalam posisi menanjak. Fitur ini akan menahan kendaraan selama 3 detik dan pengemudi tidak perlu panik serta terburu-buru saat memindahkan kaki dari pedal rem ke pedal gas," ucap dia.

Secara umum, fitur HHC akan sangat bermanfaat saat kendaraan berada di jalanan yang menanjak dan kondisi berhenti.

Sistem kerja ini diatur oleh ESC yang akan bekerja secara otomatis dengan mendeteksi gerak roda yang berhenti di tanjakan atau kemiringan jalan pada sudut tertentu. Kemudian sistem secara otomatis akan mengaktifkan rem selama 3 detik untuk menahan kendaraan agar tidak mundur kebelakang.

Baca juga: Cek Spesifikasi DFSK Glory 580 yang Digugat Hampir Rp 9 Miliar

DFSK Glory 580 Ikut Ekspedisi Tol Trans Jawadok.DFSK DFSK Glory 580 Ikut Ekspedisi Tol Trans Jawa

 

Momen ini kemudian yang bisa dimanfaatkan oleh pengemudi untuk memindahkan kaki dari pedal rem ke pedal gas tanpa harus takut mobil akan mundur ke belakang. Fitur membuat pengemudi tidak perlu repot-repot memainkan pedal gas dan rem tangan untuk mengantisipasi kendaraan akan mundur di jalanan yang menanjak.

"Fitur akan aktif secara otomatis ketika kemiringan jalan minimal 3 derajat," ujar Sugiartono.

PR & Media Manager DFSK Indonesia Achmad Rofiqi menambahkan, Glory 580 merupakan produk global yang dijual di berbagai negara. Kehadiran produk ini di Indonesia, tentu digunakan konsumen untuk beragam kegiatan dan melalui berbagai kondisi jalan, salah satunya akses parkiran di mal.

"Sehingga kami mencoba menghadirkan seluruh kendaraan yang ditawarkan ini sesuai dengan kebutuhan serta meningkatkan kualitas berkendara konsumen kami selama mengendarai DFSK," kata Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com