Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Konsumen Gugat DFSK Rp 8,9 M, Dibuka Posko Pengaduan

Kompas.com - 12/12/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gugatan tujuh konsumen DFSK Glory 580 1.5 T CVT yang menggugat PT Sokonindo Automobile (DFSK) menemui babak baru.

David Tobing, kuasa hukum dari tujuh konsumen yang menggugat merek asal China ini,  menduga, ada pemilik Glory 580 lain yang mengalami kendala sama saat menggunakan mobil tersebut.

Dugaan itu diketahui ketika berita mengenai gugatan Rp 8,9 miliar tersebut muncul di media. Menurut David, tidak sedikit yang memberikan komentar atau menyampaikan langsung adanya keluhan serupa.

Hal ini sebagaimana disampaikan David melalui keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (12/11/2020).

Baca juga: Digugat 7 Konsumen Hampir Rp 9 Miliar, Ini Respons DFSK

Para konsumen tersebut kata David berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Seperti dari Surabaya, Banten, Bandung, Malang, Palembang, dan Jakarta.

Glory 580 Menanjak, Kamis (10/12/2020).KOMPAS.com/Ruly Glory 580 Menanjak, Kamis (10/12/2020).

Para konsumen, kata David, menyampaikan pengalaman berkendara yang sama seperti ketujuh penggugat sebelumnya.

“Bahkan di antara pengaduan tersebut ada yang menyatakan unit Glory yang bermasalah tersebut diganti dengan unit Glory tipe lainnya karena terhadap unit yang bermasalah tidak dapat dilakukan perbaikan," kata David

Guna mewadahi keluhan dari para konsumen tersebut, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang diketuai oleh David Tobing membuka posko pengaduan terkait kendaraan DFSK Glory 580 1.5T CVT.

Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

“Pengaduan bisa disampaikan melalui website resmi KKI (https://komunitaskonsumen.id/) atau WA center 08989899989 mulai 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021,” ujarnya.

Pengaduan ini kata David adalah untuk memberikan kesempatan kepada para konsumen DFSK Glory 580 1.5T CVT lainnya dalam memperjuangkan haknya, termasuk menyampaikan keluhan atau pengaduan.

DFSK Glory 580 KOMPAS.com/Gilang DFSK Glory 580

David menambahkan, KKI memiliki kapasitas sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dan Kementerian Perdagangan RI.

“Di mana salah satu tugas KKI berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah untuk membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya,” ucapnya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya

Salah satu tujuannya, David melanjutkan, menerima keluhan atau pengaduan konsumen dan melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat dan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

“Mengingat banyak ragam dan jenis barang dan atau jasa yang beredar di pasar serta luasnya wilayah Indonesia. Setelah saya menggugat DFSK, banyak sekali yang menghubungi saya secara langsung,” ucap David.

DFSK Glory 580KOMPAS.com / Aditya Maulana DFSK Glory 580

Sebelumnya, pihak DFSK Indonesia mengundang rekan media untuk menguji ketiga SUV dari DFSK Glory 580 1,5T CVT, Glory 560 1,5 CVT, dan Glory i-Auto 1,5T CVT di salah satu Mall di kawasan Jakarta Utara. Pusat perbelanjaan ini punya karakteristik jalan menuju parkiran dengan tingkat kemiringan jalan 9-11 derajat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com