Menurutnya, mobil yang dibeli para kliennya tersebut terdapat cacat yang tersembunyi mengingat kendaraan itu tidak bisa digunakan untuk jalan menanjak.
Terlebih, mobil tersebut memiliki kapasitas penumpang tujuh orang sehingga seharusnya tenaga mobil juga disesuaikan dengan beban maksimalnya.
“Artinya kapasitas penumpang kan bisa menjadi faktor kapasitas mesin. Tidak ada alasan mobil keberatan dan tidak bisa menanjak di tanjakan kalau diisi tujuh orang, ada keluhan lagi diisi dua orang pun tidak bisa nanjak, ini ada cacat tersembunyi,” katanya.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile Achmad Rofiqi mengatakan, seluruh kendaraan yang diproduksi oleh DFSK, termasuk DFSK Glory 580, telah lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.
Selain itu, DFSK Glory 580 juga sudah menerima tertinggi untuk jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP dan sudah memenuhi standar EURO-4, dan dipasarkan di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Spanyol.
Meski begitu, Rofiqi mengatakan, DFSK sebagai perusahaan yang berada di Negara Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.
“Sekali lagi DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi kedepannya,” tuturnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan