Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Kemenhub Batasi Operasional Truk pada Liburan Akhir Tahun

Kompas.com - 05/12/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski jatah liburan akhir tahun sudah dipangkas, namun guna mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan melakukan pembatasan angkutan barang seperti truk.

Walau demikian, aturan pembatasan angkutan barang pada musim libur panjang Natal dan tahun baru ini hanya ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) dan dilakukan dengan melihat situasi serta kondisi.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub mengatakan, rencana pembatasan operasional mobil barang pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, akan dilakukan dua tahap sesuai dengan pola liburan yang diprediksi akan terjadi dua fase, yakni saat Natal dan tahun baru.

"Sesuai hasil kesepakatan, meski dari pelaku usaha tidak menghendaki adanya pembatasan, tapi melihat adanya potensi perjalan dari hasil survei litbang, maka kesepakatannya hanya menggunakan Surat Edaran dengan pembatasan operasional mobil barang arah yang keluar Jabodetabek," ucap Budi dalam webinar persiapan Nataru dan Stop ODOL, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Rugikan Negara dan Pengusaha, Kemenhub Harap Zero ODOL Tak Mundur

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

"Jadi kami tidak menerapkan (pembatasan) seperti Lebaran kemarin, tapi yang dibatasi hanya jalan tol dari Jabodetabek mengarah ke Cikampek sampai Palimanan mulai 23 Desember, lalu yang kedua pembatasannya itu pada 30 Desember," kata dia.

Untuk lebih lengkap soal pembatasan operasional truk atau kendaraan barang di masa libur panjang Natal dan Tahun baru, berikut skemanya ;

1. Pembatasan Arah Keluar Jabodetabek :

- Mudik I, 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB
- Mudik II, 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB

2. Pembatasan Arah Masuk Jabodetabek :

- Arus Balik I, 27 Desember pukul 00.00 WIB sampai 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB
- Arus Balik II, 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB sampai 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB

3. Pembatasan berlaku pada Jalan Tol Jakarta - Cikampek - Palimanan.

"Arah masuk ke Jabodetabek atau saat arus balik juga akan berlaku di ruas tol yang sama, yaitu dari Palimanan sampai ke Jakarta sebanyak dua fase, untuk libur Natal dan tahun baru," ujar Budi,

Baca juga: Ramai Travel Gelap, Pengusaha Bus Minta Jasa Raharja Berlaku Adil

"Jadi memang tidak masif, kita hanya konsentrasi di Jakarta sampai Palimanan saja. Untuk arus balik, kepolisian biasanya sudah ada protapnya mulai dari Jawa Tengah, Kalikangkung, Tegal, dan Brebes Timur, dan titik terakhir di Palimanan," kata dia.

Pemberlakukan pembatasan angkutan barang atau truk berlaku bagi sumbu tiga ke atas, termasuk kereta tempel, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pintu masuk Tol Layang Jakarta - Cikampek diberi barikade setelah penutupan sementara,  Jumat (24/4/2020). Penutupan tol layang ini terkait pemberlakuan larangan mudik mulai mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Pintu masuk Tol Layang Jakarta - Cikampek diberi barikade setelah penutupan sementara, Jumat (24/4/2020). Penutupan tol layang ini terkait pemberlakuan larangan mudik mulai mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara pengecualian diberikan untuk beberapa jenis kendaraan barang, seperti truk BBM, BBG, air minum dalam kemasan, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok.

Baca juga: 10 Orang Tewas di Tol Cipali, Ingat Bahaya Berkendara di Belakang Truk

"Namun ini sifatnya sangat situasional tergantung pada kebutuhan. Nanti yang akan memberikan komando dan memimpin kita serahkan ke Korlantas Polri," kata Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com