Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

318.000 Kendaraan di Yogyakarta Menikmati Pemutihan Pajak

Kompas.com - 03/12/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) antusias memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Terbukti, sejak adanya pemutihan pada April 2020 tercatat sudah ada lebih dari 300 ribu pemilik kendaraan yang memanfaatkan kesempatan ini.

Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah mengingat relaksasi pajak kendaraan masih berlangsung hingga akhir 2020 ini.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda PKB dan BBNKB ini sudah diperpanjang hingga tiga periode.

 

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

“Awal pemutihan pada April, kemudian diperpanjang lagi dan ini sudah ketiga kalinya dan akan berakhir pada 31 Desember 2020,” kata Gamal kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Gamal menambahkan, pemberian insentif pajak kendaraan ini mengacu pada Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Respons masyarakat cukup bagus, tercatat sampai dengan November sudah ada 328.501 pemilik kendaraan yang memanfaatkannya,” ujar Gamal.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Jumlah tersebut dengan rincian pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebanyak 318.856.

Sedangkan, pemilik kendaraan yang memanfaatkan pembebasan denda BBNKB sebanyak 9.645.

Sementara, total pendapatan yang masuk dari pembebasan denda pajak ini mencapai lebih dari Rp 50 miliar.

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

“Targetnya Rp 50 miliar dan sampai sekarang sudah lebih dari Rp 50 miliar. Untuk denda pajak kendaraan saja sudah mencapai Rp 50.217.621.500. Sementara untuk yang denda BBNKB sebesar Rp 1.490.683.800,” ucapnya.

Gamal juga mengatakan, pencapaian ini sangat mungkin akan bertambah mengingat penghapusan denda pajak kendaraan masih akan berlangsung hingga 31 Desember mendatang.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

“Kemungkinan juga bisa bertambah lagi karena masih berlangsung hingga akhir tahun,” tutur Gamal.

Terkait dengan kebijakan peniadaan denda pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19 ini, Gamal berharap mengurangi beban masyarakat dan dimanfaatkan dengan sebaiknya.

“Kebijakan ini nanti akan kami lakukan evaluasi lagi, apakah nanti akan dilanjutkan di tahun 2021 atau tidak,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com