6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: MPV Bekas Harga Rp 70 Jutaan, Ada Avanza, Stream, Hingga Innova
Director Jakarta Defensive Driving Consulting ( JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bagi pengguna jalan lain ketika ada kendaraan yang masuk kategori tersebut akan melintas sebaiknya minggir terlebih dahulu.
“Misalkan ada mobil ambulans, truk pemadam kebakaran atau tamu negara yang akan melintas sebaiknya pengguna jalan lain minggir dulu dan berikan ruang bagi mereka,” kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (27/11/2020).
Kemudian dalam pasal 135 juga dijelaskan terkait pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama tersebut.
Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tetap harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Baca juga: Viral Video Ambulans Tabrak Polisi di Banyuwangi
Kemudian pada ayat (2) dikatakan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dan pada ayat (3) dikatakan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan