JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan yang melaju di jalan raya mempunyai hak dalam penggunaan jalan yang sama.
Sehingga, pengguna jalan wajib menjaga tata tertib selama berkendara dan juga mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada.
Tetapi, dalam kondisi tertentu ada beberapa golongan pengguna jalan yang mendapatkan hak utama atau prioritas.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) dalam pasal 134 disebutkan setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang punya hak utama.
Baca juga: Menu MPV Bekas Rp 70 Jutaan di Balai Lelang, Ada Calya, Sigra Sampai Innova
Tujuh mobil yang mendapatkan prioritas tersebut di antaranya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan