1. Aspek hukum
Pelajar masih banyak yang berusia di bawah 17 tahun berarti belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM merupakan pelanggaran lalu lintas.
2. Aspek keamanan dan keselamatan
SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongan.
Dengan begitu, orang yang belum memiliki SIM kemudian mengemudikan kendaraan bermotor sangat membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
3. Aspek ketertiban lingkungan sekolah
Fasilitas parkir setiap sekolah tidak memadai jika siswa membawa sepeda motor. Dengan begitu jika pelajar masih mengendarai sepeda motor ke sekolah akan berdampak pada masalah ketertiban lingkungan sekolah.
4. Aspek kelancaran lalu lintas
Banyaknya pelajar yang menggunakan sepeda motor memberikan kontribusi kemacetan lalu lintas. Hal ini juga akan berdampak pada tidak maksimalnya kinerja lalu lintas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan