Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Okupansi Transportasi Umum di Jakarta Belum Membaik

Kompas.com - 18/11/2020, 20:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kegiatan masyarakat di perkotaan termasuk DKI Jakarta sudah mulai kembali dilakukan. Saat kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda, sebagian masyarakat menggunakan kendaraan pribadi dan mulai kembali memakai transportasi umum.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, memang ada peningkatan jumlah penumpang angkutan umum, namun masih belum signifikan.

“Ada peningkatan, cuma belum 50 persen dari kondisi normal setiap hari,” ucap Shafruhan kepada Kompas.com, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: MotoGP Bantah GP Indonesia Dapat Perlakuan Khusus

Pekerja menggunakan masker saat memasuki angkutan umum di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pekerja menggunakan masker saat memasuki angkutan umum di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Shafruhan mengatakan, ada pertumbuhan penumpang di Jak Lingko dan taksi sekitar 35 persen dari kondisi normal. Peningkatan ini juga termasuk mikrolet yang belum ikut Jak Lingko atau reguler.

Mengenai insentif atau keringanan yang pernah diminta Organda DKI Jakarta, tidak semuanya dapat diwujudkan Pemprov DKI Jakarta. Shafruhan mengatakan, kalau subsidi PKB masih sama seperti yang lama.

Baca juga: Pemilik Mobil Tak Punya Garasi Bakal Didenda Rp 2 Juta

“Hanya biaya-biaya retribusi uji KIR dan lainnya yang dapat subsidi 50 persen dari pemda DKI. Begitu juga retribusi perpanjangan izin angkutan umum,” kata Shafruhan.

Namun untuk insentif yang diberikan oleh Polri, sebesar Rp 600.000 yang dicanangkan pada awal pandemi, sudah tidak diterima lagi oleh pengemudi angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com