Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Premium Dihapus, Amankah Mobil Lawas Minum BBM Oktan Tinggi?

Kompas.com - 15/11/2020, 09:41 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghilangkan bahan bakar jenis minyak (BBM) jenis premium mulai 2021.

Sebagai tahap awal, ada tiga wilayah yang tidak akan lagi mendapatkan pasokan BBM jenis premium yakni di Jawa, Madura dan Bali.

Sementara untuk wilayah lainnya di Indonesia akan dilakukan penghapusan BBM secara berkala.

Jika nantinya premium benar-benar dihilangkan tentunya kendaraan yang biasanya menggunakan BBM jenis tersebut terutama kendaraan lawas otomatis harus berganti dengan yang lainnya, misalkan pertalite atau pun pertamax.

Baca juga: Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?

Lalu amankan kendaraan yang biasa menggunakan premium lantas berganti dengan jenis lain yang memiliki nilai oktan yang tentunya lebih tinggi?

Seorang petugas sedang mengisi bahan bakar jenis Pertamax di SPBU  34-16102 di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (10/10/2018).KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Seorang petugas sedang mengisi bahan bakar jenis Pertamax di SPBU 34-16102 di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (10/10/2018).

Mengingat penggunaan bahan bakar ini juga harus menyesuaikan dengan kompresi dari masing-masing kendaraan.

Menanggapi hal itu, Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM), mengatakan, penggunaan bahan bakar yang bagus adalah yang sesuai dengan rasio kompresinya.

Setiap tipe kendaraan tentunya sudah disesuaikan dengan jenis bahan bakar yang akan digunakan nantinya.

“Misalnya kendaraan dengan rasio kompresi 1:10 ke atas paling efektif memakai bbm RON di atas 90,” kata Bambang kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Catat, Ini Daftar 17 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Tetapi, jika mobil lawas dengan kompresi rendah dipaksa menggunakan bensin beroktan tinggi jelas akan berdampak di sektor mesin.

“Hal ini karena ada sisa bahan bakar yang tidak terbakar dengan sempurna, kemudian mengendap dan jadi kerak karbon di ruang bakar,” ujarnya.

Bambang menambahkan, mobil keluaran lama yang ingin menggunakan bahan bakar beroktan tinggi tetap bisa dilakukan, dengan catatan harus melakukan penyesuaian kompresinya.

Suasana antrean pembelian bahan bakar minyak di SPBU 31.103.03, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014) malam, pasca pengumuman kenaikan harga BBM di Istana Presiden, Jakarta. KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO Suasana antrean pembelian bahan bakar minyak di SPBU 31.103.03, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014) malam, pasca pengumuman kenaikan harga BBM di Istana Presiden, Jakarta.

“Untuk kendaraan lawas bisa dilakukan setel ulang timing pengapian (menyesuaikan dengan bbm) dan menjaga kebersihan ruang bakar,” tuturnya.

Terpisah, Dealer Technical Support Dept Head PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengungkapkan hal yang sama.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Jika mobil lawas menggunakan bensin dengan oktan yang lebih tinggi dari rasio kompresi sebaiknya harus dilakukan penyesuaian ulang.

“Untuk mobil lawas harus cek emisi gas buangnya dan disetel, karena mobil lawas bisa disetel untuk emisi gas buangnya,” kata Didi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com