Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standar dari ATPM untuk Karoseri dalam Pembuatan Bak dan Boks Truk

Kompas.com - 14/11/2020, 16:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan niaga seperti truk dengan bak maupun boks di belakangnya merupakan hasil buatan karoseri. Biasanya ketika membeli truk, ATPM hanya menjual sasisnya saja, tanpa bak maupun boks.

Barulah ketika kostumer sudah membeli sasis truk, akan diminta untuk dibuatkan bak atau boks. Biasanya ATPM juga sudah bekerja sama dengan berbagai karoseri dalam pembuatan bak atau boks dengan standar yang sama.

Marketing Communication PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Annisa Moeloek mengatakan, zaman dahulu, tidak ada standar yang diberikan pemerintah untuk ukuran bak atau boks, sehingga ukurannya bisa dibuat berlebih atau over dimension.

Baca juga: Honda Rilis X-ADV 2021, Tampang Sangar Bobot Lebih Ringan

Isuzu Traga, di segmen pikap medium.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Isuzu Traga, di segmen pikap medium.

“Sekarang pemerintah di bawah departemen perhubungan sudah melakukan perbaikan. Setiap karoseri yang mau membuat bak atau boks harus mempunyai Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB),” ucap Annisa dalam Webinar Basic Truck Bersama Isuzu, Jumat (13/11/2020).

SKRB yang dibuat juga spesifik, misalnya untuk bak atau boks, SKRB nya akan berbeda. Begitu juga akan berbeda setiap merek kendaraan yang akan dipasang bak atau boks, harus memiliki SKRB nya masing-masing.

Baca juga: Lebih Mahal Mana, Perawatan Mobil Transmisi Matik atau Manual?

“ATPM bertanggung jawab memberikan arahan dan standar kerja supaya karoseri-karoseri bisa membuat SKRB untuk bak atau boksnya,” kata Annisa.

Kenapa sekarang mulai dibuat standar ini, Annisa mengatakan, jika karoseri tidak memiliki SKRB yang resmi, biasanya akan sembarangan buatnya. Mulai dimensi yang berlebihan atau over dimension yang berujung pada over loading.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com