Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/11/2020, 16:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan niaga seperti truk dengan bak maupun boks di belakangnya merupakan hasil buatan karoseri. Biasanya ketika membeli truk, ATPM hanya menjual sasisnya saja, tanpa bak maupun boks.

Barulah ketika kostumer sudah membeli sasis truk, akan diminta untuk dibuatkan bak atau boks. Biasanya ATPM juga sudah bekerja sama dengan berbagai karoseri dalam pembuatan bak atau boks dengan standar yang sama.

Marketing Communication PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Annisa Moeloek mengatakan, zaman dahulu, tidak ada standar yang diberikan pemerintah untuk ukuran bak atau boks, sehingga ukurannya bisa dibuat berlebih atau over dimension.

Baca juga: Honda Rilis X-ADV 2021, Tampang Sangar Bobot Lebih Ringan

Isuzu Traga, di segmen pikap medium.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Isuzu Traga, di segmen pikap medium.

“Sekarang pemerintah di bawah departemen perhubungan sudah melakukan perbaikan. Setiap karoseri yang mau membuat bak atau boks harus mempunyai Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB),” ucap Annisa dalam Webinar Basic Truck Bersama Isuzu, Jumat (13/11/2020).

SKRB yang dibuat juga spesifik, misalnya untuk bak atau boks, SKRB nya akan berbeda. Begitu juga akan berbeda setiap merek kendaraan yang akan dipasang bak atau boks, harus memiliki SKRB nya masing-masing.

Baca juga: Lebih Mahal Mana, Perawatan Mobil Transmisi Matik atau Manual?

“ATPM bertanggung jawab memberikan arahan dan standar kerja supaya karoseri-karoseri bisa membuat SKRB untuk bak atau boksnya,” kata Annisa.

Kenapa sekarang mulai dibuat standar ini, Annisa mengatakan, jika karoseri tidak memiliki SKRB yang resmi, biasanya akan sembarangan buatnya. Mulai dimensi yang berlebihan atau over dimension yang berujung pada over loading.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke