Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teknik Berkendara Eco Driving Diusulkan Jadi Syarat Bikin SIM

Kompas.com - 13/11/2020, 19:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sekolah mengemudi tengah disorot sejumlah pihak lantaran dianggap belum mampu menciptakan iklim lalu lintas yang aman dari kecelakaan.

Untuk diketahui, secara resmi tata cara mendapatkan SIM merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Namun salah satu pasal disebut tidak mensyaratkan para pengendara butuh keahlian.

“Hal yang disasar adalah mengubah kebijakan dalam hal ini UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ujar Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), dalam webinar (12/11/2020).

Baca juga: 4 Kebiasaan Pengemudi Mobil Matik yang Bikin Transmisi Cepat Jebol

Jajal All New Honda Scoopy di  AHM Safety Riding and Training Center, Cikarang, Jawa Barat.Foto: AHM Jajal All New Honda Scoopy di AHM Safety Riding and Training Center, Cikarang, Jawa Barat.

“Ada satu pasal yang tidak mensyaratkan bahwa driver atau rider itu tidak perlu kompetensi, dengan demikian ada landasan bagi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) untuk merevisi peraturan no. 9 tahun 2012 di mana salah satu pasalnya tentang pengurusan SIM,” ucap pria yang akrab disapa Puput.

Menurut Puput, kompetensi mengemudi jadi syarat penting bagi siapapun untuk bisa berkendara dengan menerapkan prinsip eco driving.

Berkendara secara eco driving dinilai tak hanya bisa menghemat BBM, tapi diharapkan juga bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, dan memberikan dampak positif bagi lingkungan.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas City Car Rp 60 Jutaan

Misbah (12) didampingi ayahnya membuat surat izin mengemudi sebelum  mencoba wahana IIMS Road Safety for Children di Indonesia Intenational Motor Show 2016, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (8/4/2016).  Melalui wahana yang dikhususkan bagi anak usia 6-12 tahun ini, anak-anak diajarkan mengenal rambu lalu lintas dengan langsung dipraktikkan. KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES Misbah (12) didampingi ayahnya membuat surat izin mengemudi sebelum mencoba wahana IIMS Road Safety for Children di Indonesia Intenational Motor Show 2016, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (8/4/2016). Melalui wahana yang dikhususkan bagi anak usia 6-12 tahun ini, anak-anak diajarkan mengenal rambu lalu lintas dengan langsung dipraktikkan.

Puput menilai, sebagian pesar pengendara belum tentu mengenal prinsip dasar keselamatan berkendara. Hal ini yang menjadi biang permasalah kecelakaan lalu lintas.

Jangankan eco driving, prinsip berkendara safety driving maupun defensive driving belum banyak diketahui para pengendara di jalan.

Padahal prinsip-prinsip ini kalau dilakukan secara konsisten, dapat menekan biaya penggunaan bahan bakap maupun biaya perawatan kendaraan.

Baca juga: Carry Minibus dan Blind Van Lahir Kembali, Harga Tembus Rp 200 Juta

Hino safety driving di halaman Gedung PRPP Jateng, Kamis (24/10/2019)KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Hino safety driving di halaman Gedung PRPP Jateng, Kamis (24/10/2019)

“Tentu kita mengendarai kendaraan itu tidak tentu, mungkin istilah kata ‘yang penting jalan’, semacam operator untuk kendaraan bermotor tersebut, bukan driver,” tuturnya.

“Kalau driver memiliki intuisi dan perilaku yang baik, sehingga saat mengemudikan kendaraan dari satu titik ke titik lain, selain aman, selamat, tapi juga nyaman bagi pengemudi maupun penumpang,” kata Puput.

Sementara itu, peneliti dari Institut Studi Transportasi (Instran) Stevanus Ayal, mengatakan, perlu ada lembaga yang mengelola eco driving.

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan Mobil Matik Konvensional dan CVT

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Menurutnya eco driving merupakan teknik berkendara yang cerdas, untuk menguasainya perlu beberapa pelatihan, termasuk harus menguasai safety driving dan defensive driving.

“Akan sulit kita mengaplikasikan eco driving tanpa menguasai mengemudi basic, terus kita juga mengetahui prinsip keselamatan, kita jua perlu mengerti karakteristik kendaraan kita,” ucap Stevanus.

“Itu merupakan bagian dari teknik mengemudi secara keseluruhan. Salah satu cara yang efektif mengintegrasikan eco driving ke proses aplikasi izin mengemudi,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com