Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Kendaraan Listrik Jadi Fokus Pengawasan Kepolisian

Kompas.com - 07/11/2020, 11:22 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) baru saja menetapkan warna khusus untuk pelat kendaraan listrik baik mobil maupun sepeda motor.

Ada perbedaan yang mencolok dari pelat nomor kendaraan bertenaga baterai tersebut yakni warna biru pada bagian bawahnya.

Penerapan pelat nomor khusus ini juga sudah mulai berlaku sejak beberapa waktu yang lalu. Adanya perbedaan warna pelat nomor ini pun semakin memudahkan saat membedakan antara kendaraan listrik dengan konvensional.

Mengingat untuk wilayah DKI Jakarta ada beberapa keistimewaan yang didapatkan oleh pemilik kendaraan listrik saat berada di jalan raya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Mulai dari biaya parkir, bebas terhadap aturan ganjil genap (Gage) dan juga yang lainnya. Maka dari itu, guna mengantisipasi adanya oknum yang memanfaatkan keistimewaan ini petugas akan fokus saat melakukan pengawasan pelat nomor kendaraan.

Satlantas Polres Tangerang selatan telah menindak sebanyak 2200 pengendara yang melanggar dalam Operasi Zebra Jaya yang berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Satlantas Polres Tangerang selatan telah menindak sebanyak 2200 pengendara yang melanggar dalam Operasi Zebra Jaya yang berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sejak penerapan pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik maka hal itu menjadi salah satu fokus dalam pengawasan.

“Penggunaan pelat nomor khusus itu juga menjadi fokus pemantauan petugas,” kata fahri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Fahri menambahkan, jika nantinya ditemukan adanya pengendara yang nekat melakukan pemalsuan pelat nomor atau melakukan tindakan terlarang akan ditindak tegas.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

“Kalau melakukan pemalsuan akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ucapnya.

Tetapi, tidak menutup kemungkinan juga bagi pelaku pemalsuan pelat nomor juga bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Seperti diketahui bahwa pemberian warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik agar memudahkan pengawasan, hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto.

Fajar menambahkan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil. Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya," ujar Fajar.

Dengan adanya warna atau pelat nomor khusus tersebut maka semakin memudahkan untuk mengenai kendaraan listrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com