Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Baru Tol JORR I Mulai 7 November 2020

Kompas.com - 03/11/2020, 14:01 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Sabtu (7/11/2020) pukul 00.00 WIB, penyesuaian tarif tol baru akan berlaku bagi ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Penyesuaian tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1522/KPTS/M/2020 yang telah ditandatangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 21 Oktober 2020.

Dalam SK tersebut, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol yang akan diterapkan. Mulai dari Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 yang meliputi Penjaringan-Kebon Jeruk, Seksi W2 Utara untuk Kebon Jeruk-Ulujami, W2 Selatan untuk Ulujami-Pondok Pinang, Seksi S Pondok Pinang-Taman Mini, Seksi EI Taman Mini-Cikunir, Seksi E2 Cikunir-Cakung, Seksi E3 Cakung-Rorotan, Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1,E-2,E2A, NS Rorotan-Kebon Bawang, dan Jalan Tol Pondak Aren-Ulujami.

Baca juga: Jasa Marga Segera Sesuaikan Tarif Tol JORR 1

Direktur Utama Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur mengatakan bila penyesuaian tarif berlaku di jalan tol yang dikembangkan dan dikelola oleh empat badan usaha jalan tol, yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jakarta Lingkar Bersatu.

"Ya kenaikan 7 November," ucap Subakti seperti yang dilansir dari PropertiKompas.com, Selasa (3/11/2020).

Naik 4,26 - 6,25 persen

Mengenai besaran kenaikan tarifnya bervariasi, tergantung dari jenis kendaraannya atau golonga yang telah ditentukan.

Pada Tol JORR I menuju Akses Tanjung Priok yang sebelumnya untuk Golongan I atau mobil pribadi hanya perlu membayar Rp 15.000, nantinya akan naik Rp 1.000, atau 6,25 persen menjadi Rp 16.000.

Baca juga: Siap-siap, Lewat Tol Layang Japek II Kena Biaya Rp 20.000

Sementara untuk golongan II dan III, kenaikannya mencapai 4,26 persen dari sebelumnya Rp 22.500 menjadi Rp 23.500. Sedangkan Golongan IV dan V naik 4,26 menjadi Rp 31.500 dari sebelumnya Rp 30.000.

Jalan Tol Akses Tanjung Priok dirancang sepanjang 11,4 kilometer.Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Jalan Tol Akses Tanjung Priok dirancang sepanjang 11,4 kilometer.

Untuk Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji, kenaikan tarif terjadi pada dua Golongan saja, yakni IV dan V sebesar 7,69 persen.

Untuk rincian lebih detailnya, sebagai berikut ;

- Tol JORR Integrasi-Akses Tanjung Priok

Golongan I Rp 16.000 atau naik 6,25 persen dari sebelumnya Rp 15.000
Golongan II Rp 23.500 atau naik 4,26 persen dari sebelumnya Rp 22.500
Golongan III Rp 23.500 atau naik 4,26 persen dari sebelumnya Rp 22.500
Golongan IV Rp 31.500 atau naik 4,76 persen dari sebelumnya Rp 30.000
Golongan V Rp 31.500 atau naik 4,76 persen dari sebelumnya Rp 30.000

- Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji

Golongan I Rp 3.000 atau tetap
Golongan II Rp 4.500 atau tetap
Golongan III Rp 4.500 atau tetap
Golongan IV Rp 6.500 atau naik 7,69 persen dari sebelumnya Rp 6.000
Golongan V Rp 6.500 atau naik 7,69 persen dari sebelumnya Rp 6.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com