Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Dikenakan Tarif, Lewat Tol Layang Japek Bisa Lebih Cepat Sampai?

Kompas.com - 02/11/2020, 14:01 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II dalam waktu dekat ini akan diberlakukan penerapan tarif.

Sejak dibuka pada Desember 2019 hingga saat ini, pengendara masih bisa menikmati jalan tol layang sepanjang 36,4 kilometer itu secara gratis.

Rencananya, besaran tarif yang dikenakan bagi pengendara yang melintas di jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu yakni Rp 20.000.

Tarif ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan usulan dalam PPJT yang mencapai Rp 1.250 untuk setiap kilometernya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Hal ini disampaikan Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur. Meski begitu, tarif integrasi empat klaster pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini diyakini akan mendorong terciptanya efisiensi dan kelancaran perjalanan pengguna jalan tol.

Sejumlah kendaraan melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II, Bekasi Jawa Barat, Minggu (1/11/2020). Pada arus balik libur cuti bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW, lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek terpantau ramai lancar.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah kendaraan melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II, Bekasi Jawa Barat, Minggu (1/11/2020). Pada arus balik libur cuti bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW, lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek terpantau ramai lancar.

"Selain itu, juga untuk kemudahan operasional. Jadi Integrasi ini untuk memudahkan jaringan jalan tol yang terkoneksi dengan Tol Jakarta-Cikampek selanjutnya," tutur Subakti.

Dengan adanya tarif, tentunya akan menjadi pertimbangan bagi pengendara jika ingin melintas di jalan layang atau memilih di jalur bawah.

Lalu, berapa selisih waktu ketika berkendara lewat jalan tol layang dengan jalan di bawah? Apakah sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan pengendara ketika melintas di jalan layang.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Berdasarkan uji coba yang sudah dilakukan oleh tim otomotif Kompas.com beberapa waktu lalu, diketahui selisih waktu antara lewat jalan tol layang dan jalan bawah lebih kurang 8 menit.

Selisih ini didapatkan oleh tim saat mencoba melintas menggunakan dua mobil yang berbeda, yaitu Toyota Rush dan BMW X1, dengan rata-rata kecepatan sama.

Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek tampak sepi setelah ditutup pada kedua arah, Sabtu (2/5/2020). Penutupan Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek tampak sepi setelah ditutup pada kedua arah, Sabtu (2/5/2020). Penutupan Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.

Kondisi lalu lintas saat uji coba tidak terlalu padat, sedangkan cuaca hujan deras. Tim yang melintas di Jalan Tol Layang Japek membutuhkan waktu 33 menit untuk menempuh jarak 36,4 kilometer.

Sementara itu, tim yang melintas di bawah memakan waktu lebih lama, yakni 41 menit. Kedua kendaraan yang dikendarai oleh tim melaju dengan kecepatan rata-rata 40 kilometer per jam.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Selisih waktu yang cukup sedikit ini tentunya bisa menjadi pertimbangan pemilik kendaraan ketika akan memilih lewat tol layang dengan membayar Rp 20.000 atau lewat jalur bawah.

Namun, tentunya ada pertimbangan lain, seperti kondisi lalu lintas di jalan bawah yang sering macet sehingga membuat waktu tempuh akan menjadi lebih lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com