JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan roda empat menjadi kewajiban bagi setiap pengemudi dan penumpang.
Selain untuk meminimalisir cedera parah saat terjadi kecelakaan, menggunakan safety belt juga diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengenai kewajiban menggunakan seat belt bagi pengemudi dan penumpang di depan, tertuang dalam pasal 106 ayat (6).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Sementara bagi pengendara yang tidak mengenakan sabuk akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Aturan ini sebagaimana tertuang pada pasal 289 dalam Undang-Undang yang sama.
Aturan tersebut memang hanya menegaskan penggunaan sabuk untuk pengemudi dan penumpang yang ada di depan.
Akan tetapi, bukan berarti penumpang yang duduk di kursi belakang tidak perlu menggunakan sabuk pengaman.
Director Training The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, demi keamanan penumpang yang duduk di belakang pengemudi juga wajib memasang sabuk pengaman.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Tujuannya adalah ketika terjadi insiden penumpang yang berada di belakang bisa tertahan oleh sabuk pengaman dan tidak terpental.
“Kalau penumpang di belakang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt, maka ketika terjadi tabrakan atau kecelakaan penumpang bisa terpental,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.