Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/10/2020, 10:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

"Kemudian cari objek statis untuk dijadikan patokan atau tolak ukur yang ada di kiri atau kanan jalan, bisa berupa pohon, jembatan, atau papan kilometer. Bila sudah menentukan, dan kendaraan di depan sudah melewati batas tersebut, makan langsung mulai lakukan perhitungan," ujar Jusri beberapa waktu lalu.

"Perhitungan dilakukan dengan menyebutkan satu dan satu, satu dan dua, satu dan tiga, sampai kendaraan kita tetap melewati patokan tadi. Saat hasil hitungan jaran dengan objek status yang sudah ditentunkan sesuai, berarti kendaaran sudah berada di jarak aman," kata dia.

Penyebutan cara hitung dengan cara "satu dan satu, satu dan dua, serta seterusnya" dilakukan agar hasil yang didapatkan lebih maksmal atau akurat. Hal ini karena kemampuan persepsi manusia dalam melihat baya itu juga membutuhkan waktu kurang lebih 3 detik.

Baca juga: 147.000 Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Arah Tol Trans-Jawa Mendominasi

"Mulai dari mata melihat, otak merespn, sampai menghinjak rem, semuanya secara total memakan waktu kurang dari 1 detik. Sedangkan reaksi mekanis berjalan saat rem diinjak, buster bekerja dorong minyak rem sampai kaliper, memiliki durasi setengah detik," ucap Jusri.

Terkait inseden tabrakan beruntun yang terjadi, General Manager Traddif PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) Chandra Hutabarat, juga mengingkat pengguna jalan Tol Layang untuk selalu berhati-hati, tidak melakukan pengereman mendadakan, dan memperhatikan batas kecepatan yang telah dituntukan.

Mobil minbus yang ditabrak oleh truk di tol Joglo arah Pondok Indah pada Sabtu (30/11/2019)Humas Satlantas Polres Jakbar Mobil minbus yang ditabrak oleh truk di tol Joglo arah Pondok Indah pada Sabtu (30/11/2019)

"Ditengarai pengendara kendaraan pertama melakukan pengereman mendadak yang mengakibatkan kendaraan belakang kurang antisipasi dan tidak sempat menghindar sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan," ucap Chandra.

"Pengguna jalan baiknya mematuhi rambu dan arahan petugas, pastikan dalam kondisi prima dan tidak lelah atau mengantuk. Patuhi kecepatan maksimal dan minimal, yakni 60 kpj dan 80 kpj," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com