Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Panjang Marak Tabrakan Beruntun, Ingat Teori 3 Detik

Kompas.com - 29/10/2020, 10:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya volume lalu lintas pada libur panjang Maulid Nabi, membuat kepadatan pada sejumlah jalan tol. Salah satunya seperti di ruas Jakarta-Cikampek, khususnya akses layang atau Tol Elevated.

Bahkan, dampak dari tingginya kepadatan lalu lintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, sampai menyebabkan terjadinya insiden tabrakan beruntun sebanyak dua kali dalam satu hari, yakni pada Rabu (28/10/2020).

Walau tak sampai ada korban jiwa, namun insiden tersebut tentu sangat merugikan dan merusak momen berlibur atau pulang kampung. Karena itu, ada baiknya pengendara mobil selalu waspada dan ingat lagi pentingnya menjaga jarak aman.

Menanggapi kejadian tersebut, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengingkatkan pengendara untuk selalu berkonsentrasi dan fokus saat berkendara.

Baca juga: Hari Ini 2 Tabrakan Beruntun Terjadi di Tol Layang Jakarta-Cikampek

"Kejadian seperti tadi itu memang kerap ditemui saat ada kepadatan di jalan tol, karena itu untuk pengendara diharapkan jangan lengah atau melakukan hal-hal yang bisa memecah konsentrasi berkendara," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Arus lalu lintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated).Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Arus lalu lintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated).

"Pengendara harus selalu fokus pada kegiatannya, karena apa yang dilakukan juga menyangkut keselamatan banyak orang. Perhatikan jarak aman, bila memang sudah padat atur ritme kecepatan dengan kendaraan depan," kata dia.

Sebelumnya, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, juga pernah mengatkan bila jarak aman saat berkendara merupakan faktor penting yang harus selalu dijaga setiap pengendara.

Bahkan penerapan jaga jarak ini aman tersebut tak hanya berlaku di jalan tol, tapi di mana saja saat sedang membawa kendaraan. Untuk caranya, bisa dengan menerapkan teori 3 detik.

Menurut Jusri, teori ini dalam dunia safety driving sudah banyak diterapkan. Pengukuruan jarak antar kendaraan memang pun memang pada dasarnya menggunakan satuan detik, bukan metrik.

Baca juga: Pahami Batas Minimal Kecepatan di Jalan Tol, Jangan Terlalu Pelan

Penerpannya bisa dilakukan dengan mengikuti kendaraan yang searah dan pastikan bila kecepatan kendaraan kita dengan kendaraan di depan sama. Artinya mobil yang kita bawa dengan mobil di depan berlari pada kecepatan yang sama.

Jaga jarak aman versi KemenhubFoto: Kemenhub Jaga jarak aman versi Kemenhub

"Kemudian cari objek statis untuk dijadikan patokan atau tolak ukur yang ada di kiri atau kanan jalan, bisa berupa pohon, jembatan, atau papan kilometer. Bila sudah menentukan, dan kendaraan di depan sudah melewati batas tersebut, makan langsung mulai lakukan perhitungan," ujar Jusri beberapa waktu lalu.

"Perhitungan dilakukan dengan menyebutkan satu dan satu, satu dan dua, satu dan tiga, sampai kendaraan kita tetap melewati patokan tadi. Saat hasil hitungan jaran dengan objek status yang sudah ditentunkan sesuai, berarti kendaaran sudah berada di jarak aman," kata dia.

Penyebutan cara hitung dengan cara "satu dan satu, satu dan dua, serta seterusnya" dilakukan agar hasil yang didapatkan lebih maksmal atau akurat. Hal ini karena kemampuan persepsi manusia dalam melihat baya itu juga membutuhkan waktu kurang lebih 3 detik.

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

Baca juga: 147.000 Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Arah Tol Trans-Jawa Mendominasi

"Mulai dari mata melihat, otak merespn, sampai menghinjak rem, semuanya secara total memakan waktu kurang dari 1 detik. Sedangkan reaksi mekanis berjalan saat rem diinjak, buster bekerja dorong minyak rem sampai kaliper, memiliki durasi setengah detik," ucap Jusri.

Terkait inseden tabrakan beruntun yang terjadi, General Manager Traddif PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) Chandra Hutabarat, juga mengingkat pengguna jalan Tol Layang untuk selalu berhati-hati, tidak melakukan pengereman mendadakan, dan memperhatikan batas kecepatan yang telah dituntukan.

Mobil minbus yang ditabrak oleh truk di tol Joglo arah Pondok Indah pada Sabtu (30/11/2019)Humas Satlantas Polres Jakbar Mobil minbus yang ditabrak oleh truk di tol Joglo arah Pondok Indah pada Sabtu (30/11/2019)

"Ditengarai pengendara kendaraan pertama melakukan pengereman mendadak yang mengakibatkan kendaraan belakang kurang antisipasi dan tidak sempat menghindar sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan," ucap Chandra.

"Pengguna jalan baiknya mematuhi rambu dan arahan petugas, pastikan dalam kondisi prima dan tidak lelah atau mengantuk. Patuhi kecepatan maksimal dan minimal, yakni 60 kpj dan 80 kpj," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com