Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Dishub Minta Warga Tunda Mudik

Kompas.com - 25/10/2020, 20:17 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 8 November 2020.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 seiring dengan perkembangan kasus virus corona alias Covid-19 di wilayah Ibu Kota yang belum turun signifikan.

Atas dasar ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau warga untuk menunda kegiatan mudik atau piknik selama PSBB khususnya pada libur panjang yang jatuh pada 27 Oktober - 1 November 2020.

Baca juga: Rencana Libur Panjang ke Bandung, Simak Hitungan Tarif Tol dari Jakarta ke Bandung

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, PSBB transisi dilanjutkan selama 14 hari karena tidak terdapat penurunan kasus yang signifikan sejak 11 Oktober 2020," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di keterangannya, Minggu (25/10/2020).

"Teman-teman diimbau menunda mudik/piknik, disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T sehingga mata rantai penularan tetap terkendali," lanjut dia.

Adapun semua sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan masih tetap berlaku pada PSBB transisi perpanjangan ini. Jika menemukan pelanggaran, warga diminta untuk turut aktif melaporkannya ke Dishub melalui aplikasi JAKI.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kebijakan rem darurat (emergency brake), berupa pembatasan aktivitas selama pandemi akan terus diberlakukan, jika penyebaran kasus belum turun signifikan. Begitu pun untuk sebaliknya.

Baca juga: Libur Panjang ke Solo Lewat Tol Trans Jawa, Siapkan Saldo Rp 401.000

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Teman-teman diimbau menunda mudik/ piknik, disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali. Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI. #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #PSBBJakarta #PSBBTransisi

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Oct 25, 2020 at 2:05am PDT

"Jika terjadi tingkat penularan mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta bisa menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata dia.

Dia menjelaskan, penularan Covid-19 di bu Kota dalam dua pekan terakhir relatif melandai. Hal itu ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan rasio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.

"Sementara, berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020)," kata Anies.

Untuk mempertahankan dan mengendalikan situasi Covid-19 di DKI Jakarta, masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari.

Baca juga: Awas Macet Libur Panjang, Mobil Pribadi Mendominasi Tol Trans-Jawa

Berdasarkan pengamatan perilaku 3M yang dilakukan oleh Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 71 persen (24 Oktober 2020).

Hasil lain, kepatuhan menjaga jarak dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 73 persen (24 Oktober 2020). Namun, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39 persen (12 Oktober 2020) menjadi 43 persen (24 Oktober 2020).

"Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com