Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Untung Rugi Beli Mobil Bekas Saat Pandemi

Kompas.com - 23/10/2020, 09:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kondisi ekonomi yang belum stabil karena pandemi Covid-19, tak menyurutkan niat orang untuk memiliki mobil. Menggunakan mobil pribadi masih jadi pilihan yang lebih baik ketimbang harus naik kendaraan umum, untuk mencegah penularan virus corona.

Daripada mengincar mobil baru yang paling murah dihargai dari Rp 150 jutaan, sejumlah calon konsumen banyak yang mencari mobil bekas lantaran harganya bisa menyesuaikan dengan dana yang disiapkan.

Budi Raharjo, Direktur dan Senior Partner OneShildt Financial Planning, mengatakan, memilih mobil bekas bisa jadi solusi hemat meski mengandung risiko sebab kondisinya yang tak seprima mobil baru.

Baca juga: Armada Baru Suroboyo Bus, Pakai Bus Seperti di Eropa

Ilustrasi menjual mobil bekas (Dok. Shutterstock) Ilustrasi menjual mobil bekas (Dok. Shutterstock)

Menurut Budi, hal pertama yang harus diperhatikan ketika membeli kendaraan di tengah pandemi adalah memperhatikan cash flow.

“Harus diperhatikan dulu alokasi pengeluarannya, sebab kebutuhan itu kan tidak sedikit, apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga,” ujar Budi, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Jika masih ada ruang melakukan realokasi untuk memiliki kendaraan boleh saja hal itu dilakukan,” katanya.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Perpanjangan Pajak STNK Tahunan

Isuzu Panther di pasar mobil bekas cukup banyak dicari.tribunnews.com Isuzu Panther di pasar mobil bekas cukup banyak dicari.

Kalau hal itu sudah dipastikan, langkah selanjutnya adalah menentukan mobil sesuai dengan dana yang tersedia.

Pilihlah mobil yang bisa menunjang kebutuhan Anda, sesuaikan fitur-fitur dengan operasional sehari-hari. Pastikan ketersediaan dan harga suku cadang, serta jaringan bengkel resmi. Termasuk kelengkapan surat-suratnya.

“Saat membeli mobil bekas Anda harus menyiapkan dana untuk perbaikan. Semakin tua usia mobil, semakin besar biaya perbaikannya. Mobil yang masih muda sedikit perbaikannya, tapi harga jualnya relatif lebih tinggi,” ucap Budi.

Baca juga: Prosedur Perpanjangan SIM Secara Online

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

“Jangan lupa juga untuk bayar pajak tahunan dan balik nama surat-surat kendaraan, itu harus siapkan dana tersendiri,” tuturnya.

Sementara itu, Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih, mengatakan, pasar mobil bekas tetap memiliki peminatnya sendiri meski kondisi sedang pandemi.

Permintaan mobil bekas pun berangsur membaik, sejalan dengan penjualan mobil baru yang mulai mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Pilihan SUV Ladder Frame Seken, Isuzu MU-X Lebih Murah dari Fortuner

Bursa mobil bekas di Mall Blok M Lt. Basement, Jakarta SelatanKompas.com/Dio Bursa mobil bekas di Mall Blok M Lt. Basement, Jakarta Selatan

“Jadi memang pedagang sudah perkirakan, penjualan mobil bekas meningkat pada akhir tahun. Pemicunya PSBB yang mulai melonggar dan libur akhir tahun," ujarnya.

"Orang-orang cari mobil bekas, karena bisa langsung dipakai. Kalau mobil baru harus tunggu pelat nomor jadi, STNK, dan lainnya, buat beberapa orang itu makan waktu,” kata Herjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com