1. Wajib pajak menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran pertama sebagai proses identifikasi dan verifikasi.
2. Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.
3. Wajib pajak menyerahkan fotokopi STNK, BPKB, dan KTP kepada petugas di loket pembayaran.
Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 70 Jutaan, Ada Yaris, Avanza sampai CR-V
4. Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak dapat diketahui melalui layar monitor di loket pembayaran.
5. Wajib pajak akan diberikan dua pilihan dalam pembayaran yaitu melalui pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI.
6. STNK dapat diterima oleh Wajib Pajak setelah pembayaran tagihannya diselesaikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.