Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendemi Covid Bikin Layanan Samsat Drive Thru Meningkat

Kompas.com - 22/10/2020, 17:51 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak melalui metode Samsat Drive Thru.

Layanan tersebut diklaim cukup diminati oleh wajib pajak kendaraan bermotor, terutama di tengah masa pandemi saat ini. Kondisi tersebut terlihat dari penerimaan PKB yang meningkat hingga kuran lebih Rp 6,2 triliun per 20 Oktober 2020.

Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, sistem Samsat Drive Thru menjadi solusi lantaran kemudahan dalam pembayaran serta praktis dalam proses tanpa harus turun dari kendaraan, dan tidak membutuhkan waktu lama dalam transaksinya.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Perpanjangan Pajak STNK Tahunan

"Samsat Drive Thru merupakan alternatif pilihan bagi Wajib Pajak dalam membayarkan kewajiban Pajak Daerahnya, apalagi ditengah situasi pandemi seperti ini, bahwa protokol kesehatan harus selalu diterapkan dan menjadi prioritas utama," ucap Herliana dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2020).

Fasilitas drive thru untuk pembayaran pajak STNK sepeda motor, di Kantor Samsat Jakarta Timur.Ghulam/Otomania Fasilitas drive thru untuk pembayaran pajak STNK sepeda motor, di Kantor Samsat Jakarta Timur.

Lebih lanjut Herlina menjelaskan bila Samsat Drive Thru merupakan pelayanan pembayaran hasil kerja sama antaran Bapenda, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Bank DKI, serta PT Jasa Raharja.

Bagi pemilik kendaraan wajib pajak yang ingin membayarkan kewajibannya melalui layanan Samsat Drvie Thru, ada beberapa hal yang harus disiapkan lebih dulu. Mulai dari KTP asli, STNK asli, dan BPK asli dan wajib membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi

Sementara untuk tata cara dalam pembayaran PKB via Samsat Drive Thru sendiri berikut langkahnya ;

1. Menyerahkan dokumen tersebut ke loket pendaftaran pertama sebagai proses identifikasi dan verifikasi.

2. Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.

3. Wajib pajak menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di loket pembayaran.

Samsat Drive ThruKOMPAS.com / Aditya Maulana Samsat Drive Thru

4. Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dapat diketahui melalui layar Monitor di loket pembayaran.

5. Wajib Pajak akan diberikan 2 (dua) pilihan dalam pembayaran yaitu melalui pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI.

6. STNK dapat diterima oleh Wajib Pajak setelah pembayaran tagihannya diselesaikan.

7. Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru berlaku hanya untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Terdapat empat Samsat yang telah menggunakan sistem Drive Thru di Jakarta, yakni Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur di Jalan DI Pajaitan, Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat di Gunung Sahari, Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan di Gatot Subroto, dan Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat di Daan Mogot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com