Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Rusak Imbas Demo, Bisakah Klaim Asuransi?

Kompas.com - 10/10/2020, 14:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Demo buruh bersama mahasiswa di sekitar Istana Negara untuk menolak Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) berakhir ricuh.

Tidak sedikit pengujuk rasa yang alami bentrok hingga berdampak pada perusakan fasilitas umum dan kendaraan sekitar.

Guna menghindari potensi dampak yang disebabkan aksi demonstrasi, sebaiknya para pengguna kendaraan mengindari wilayah di mana sedang terjadinya aksi unjuk rasa dan menaruh motor atau mobilnya dirumah masing-masing.

Tidak terkecuali bagi kendaraan yang dilindungi asuransi. Sebab perlu diketahui, bahwa tidak semua asuransi kendaraan bisa diklaim karena menjadi korban demo yang rusuh atau kerusuhan.

Baca juga: Diskon Innova dan Fortuner Lawas Sampai Rp 35 Juta

Sebagaimana dikatakan, Custumer Satisfaction Development and Marketing Communication Head Auto2000 (PT Astra International Toyota Sales Operation) Cahaya Fitri Tantriani, setiap kendaraan yang menjadi korban kerusuhan karena aksi tidak akan ditanggung kecuali sebelumnya sudah mengambil jaminan tambahan.

“Pihak asuransi akan siap menanggung kerugian selama para pemilik mobil sudah menambahkan perluasan tanggungan SRCC-TS (Strike, Riot, Civil Commotion, and Terrorism Sabotage) pada polis asuransinya,” ujar Tantri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Lebih lanjut lagi, Tantri menjelaskan, klaim tersebut bisa langsung diajukan ke pihak asuransi.

“Khusus untuk pelanggan Auto2000, di bengkel Body Paint kami biasanya ada petugas asuransi Astra yg standby sehingga juga bisa langsung dibantu. Namun, bila tidak ada perluasan maka tidak ditanggung asuransinya,” katanya.

Asuransi mobilutah778 Asuransi mobil

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Head of Communication and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto. Menurutnya setiap kendaraan yang menjadi korban kerusuhan karena aksi tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi.

“Pastikan mengecek kembali polis asuransinya, apakah memiliki perluasan jaminan atas risiko tersebut atau tidak. Karena berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, kendaraan yang jadi korban kerusuhan tidak dilindungi,” kata pria yang akrab disapa Iwan kepada Kompas.com.

Pada umumnya, jelas Iwan, ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan.

Kedua asuransi comprehensive yang menanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.

Baca juga: Selama PSBB, Perawatan Kendaraan Home Servis Semakin Diminati

Namun perlu dicatat, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kerusakan akibat kerusuhan atau hura-hura. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II, tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1 kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2 gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3 reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com