Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Omnibus Law, Kendaraan Terdampak Bisa Klaim Asuransi?

Kompas.com - 08/10/2020, 18:24 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja di beberapa wilayah Indonesia berujung ricuh.

Tak sedikit kelompok, baik dari buruh maupun Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengalami bentrok hingga berdampak pada fasilitas umum dan kendaraan sekitar.

Guna menghindari potensi dampak yang disebabkan aksi memanas tersebut, sebaiknya para pengguna kendaraan menghindari titik-titik demonstrasi atau meninggalkan motor atau mobilnya di rumah masing-masing.

Baca juga: Antisipasi Demo Buruh di Gedung DPR, Simak Rencana Rekayasa Lalu Lintas

Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah hendak menuju Istana Negara untuk melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020)DOKUMENTASI PRIBADI Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah hendak menuju Istana Negara untuk melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020)

Hal ini juga berlaku bagi kendaraan sudah dilindungi asuransi. Sebab, patut dipahami bahwa tidak semua peserta asuransi kendaraan bisa melakukan klaim karena menjadi korban demo yang rusuh, atau kerusuhan.

Dikatakan Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra, setiap kendaraan yang menjadi korban kerusuhan karena aksi tidak akan ditanggung kecuali sebelumnya sudah mengambil jaminan tambahan.

"Pastikan mengecek kembali polis asuransinya, apakah memiliki perluasan jaminan atas risiko tersebut atau tidak. Karena berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, kendaraan yang jadi korban kerusuhan tidak dilindungi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pada umumnya, jelas Iwan, ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan dan asuransi comprehensive yang menanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.

Baca juga: Demonstrasi UU Cipta Kerja, Produksi Pabrik Mobil Honda Berjalan Normal

Sejumlah personel Polisi Anti Huru-hara (PHH) Polda Banten dibantu kendaraan taktis water cannon melepas tembakan gas air mata saat membubarkan aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Ciceri di Serang, Rabu (6/10/2020) malam. Polisi membubarkan para demonstran karena bertindak anarkis memblokade jalan protokol hingga larut malam dan melempari petugas dengan batu dan petasan.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Sejumlah personel Polisi Anti Huru-hara (PHH) Polda Banten dibantu kendaraan taktis water cannon melepas tembakan gas air mata saat membubarkan aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Ciceri di Serang, Rabu (6/10/2020) malam. Polisi membubarkan para demonstran karena bertindak anarkis memblokade jalan protokol hingga larut malam dan melempari petugas dengan batu dan petasan.

Namun perlu dicatat, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II, tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Baca juga: Begini Posisi Tuas Transmisi Mobil Matik yang Benar Saat Parkir

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on Oct 7, 2020 at 7:59pm PDT

"Jadi polis di standar asuransi Indonesia yang dibuat oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang disahkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdapat exclusion, risiko-risiko yang tidak dijamin polis standar, salah satunya huru-hara," ujar Chief Marketing Officer Adira Insurance Wayan Pariama.

Jika kendaraan telah dilindungi asuransi yang meliputi perluasan terhadap kerusuhan atau kerusakan akibat huru-hara, prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi asuransi tersebut dan melengkapi beberapa form pengajuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com