Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkendara Sambil Main Ponsel Bisa Didenda Rp 750.000

Kompas.com - 06/10/2020, 17:01 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor sebaiknya memang fokus pada kondisi jalan dan lalu lintas yang dilalui.

Hal ini untuk memastikan bahwa selama perjalanan yang dilalui bisa selalu nyaman dan aman.

Hanya saja, masih saja ada pengendara yang mengabaikan keselamatan dan keamanan selama berkendara.

Salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan lain seperti bermain handphone (HP) saat berkendara.

Selain berbahaya, aktivitas ini juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setiap pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraannya.

Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.Dok. Polres Metro Depok Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.

“Ketika pengemudi menggunakan ponsel dan kegiatan lain-lain membuat tidak fokus sehingga mengurangi konsentrasi," ujar Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Aktivitas tersebut, kata Sambodo, bisa memperlambat daya reaksi ketika harus melakukan pengereman, menghindar dan sebagainya. 

Sambodo menambahkan, bagi pengendara yang menggunakan gawai ketika berkendara bisa dilakukan penindakan atau tilang.

“Untuk penindakannya jelas akan kena tilang, dan ini juga sudah diterapkan saat penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” katanya.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

Ilustrasi kecelakaan mobil terbalik.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan mobil terbalik.

Penindakan ini sesuai dengan Pasal 283 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Sedangkan Pasal 106 ayat (1) mengatakan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sambodo juga mengimbau kepada setiap pengendara kendaraan agar berhenti sebentar jika memang menggunakan ponsel. Sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kalau misalnya berkendara ada panggilan telepon, harus berhenti atau pakai handsfree,” katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com