Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Bea dan Cukai Lelang 2 Mobil Subaru, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Kompas.com - 01/10/2020, 16:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali melakukan lelang secara daring dua unit mobil Subaru sitaan dari PT Motor Image Indonesia (MII).

Dua unit mobil tersebut yakni 1 Unit Subaru XV 2.0i AWD CVT tahun 2014 dengan limit harga Rp 115.000.000 dan seri 4D 2.5 STI AWD 5AT tahun rakitan 2014 dengan limit harga Rp 360.000.000.

Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPKNL) Bekasi pada Selasa (13/10/2020).

Kedua unit mobil dengan warna hitam metalik tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga: Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM

Sebagaimana informasi yang ada di laman resmi Ditjen Kekayaan Negara di lelang.go.id bagi peserta yang ingin mengikuti lelang bisa membayarkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum lelang dilaksanakan.

Untuk yang jaminan dari dua unit tersebut berbeda, bagi peserta lelang Subaru XV 2.0i AWD CVT tahun 2014 dengan limit harga Rp 115.000.000 wajib menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 23.000.000.

Subaru WRX STI milik Alex Hamdani membawa gelar Master of Max 4 Cyl Forced Induction Class dengan mencatatkan angka sebesar 344 HP pada laga final dyno test kelas FI.KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN Subaru WRX STI milik Alex Hamdani membawa gelar Master of Max 4 Cyl Forced Induction Class dengan mencatatkan angka sebesar 344 HP pada laga final dyno test kelas FI.

Sedangkan untuk 4D 2.5 STI AWD 5AT tahun rakitan 2014 dengan limit harga Rp 360.000.000 peserta lelang wajib menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 72.000.000.

Sekedar informasi DJBC telah melakukan penyitaan ratusan unit mobil Subaru dari PT MII beberapa waktu lalu.

Penyitaan aset ini dilakukan di sejumlah perusahaan yang ada di tujuh daerah di Indonesia. Di antaranya di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Tangerang, Batam, Surabaya, Malang dan juga di Denpasar.

Baca juga: Soal Pajak Mobil Baru Nol Persen, Pedagang Mobil Bekas Jadi Resah

Tindakan tegas ini terpaksa dilakukan setelah adanya hasil audit Bea dan Cukai terkait dugaan pelanggaran hukum masalah impor.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa PT MII melakukan pelanggaran hukum dalam hal impor mobil Subaru ke Indonesia.

Subaru Indonesia diduga sudah melakukan pemalsuan dokumen Impor mobil. Hal ini terlihat dari beberapa unit mobil yang masuk ke Indonesia pada Juli 2014 tidak sesuai dengan dokumen yang ada.

Keterangan di dalam dokumen disebutkan jika kendaraan roda empat yang didatangkan ke Indonesia merupakan penggerak dua roda (2-wheel drive).

Teaser booth Subaru di Tokyo Auto Salon 2015Worldcarfans Teaser booth Subaru di Tokyo Auto Salon 2015

Akan tetapi, pada kenyataannya mobil-mobil Subaru tersebut berpenggerak empat roda atau 4 Wheel drive dan tidak sesuai dengan dokumen yang ada.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Atas kesalahan tersebut, Subaru Indonesia diganjar sanksi pajak sebesar Rp 1,5 triliun. Denda tersebut untuk membayar aktivitas impor selama 2013.

Tetapi, karena hingga batas waktu pembayaran denda Subaru Indonesia tidak juga melakukan pelunasan Bea dan Cukai pun terpaksa melakukan penyitaan terhadap ratusan aset Subaru Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com