Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jarak Aman Kendaraan Nyalakan Lampu Sein Sebelum Belok atau Pindah Jalur

Kompas.com - 01/10/2020, 13:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyalakan lampu sein menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor ketika hendak berbelok atau berganti jalur.

Hal ini bertujuan untuk memberitahu kepada pengendara kendaraan lain agar lebih berhati-hati. Melalui lampu isyarat tersebut, pengguna jalan lain bisa melakukan antisipasi sehingga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Akan tetapi, tidak sedikit pengendara yang masih asal-asalan saat menyalakan lampu reting tersebut.

Ada yang terlalu cepat sebelum berbelok sehingga membuat pengendara lain kaget karena tidak bisa melakukan antisipasi.

Baca juga: Blokir STNK Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya

Sebaliknya, ada yang menyalakan lampu sein terlalu jauh sebelum berbelok sehingga membuat pengendara yang ada di depan atau pun di belakang menjadi bingung.

Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.

Lalu berapa jarak aman atau waktu ideal menyalakan lampu isyarat berbelok tersebut?

Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng Oke Desiyanto mengatakan, memberikan isyarat saat hendak berganti arah perlu dilakukan setiap pengendara kendaraan bermotor.

Hal ini bertujuan untuk memberitahu pengendara lainnya sehingga pengendara lain bisa mengetahui arah kendaraan di depannya.

Mengenai waktu yang tepat menyalakan lampu sein, Oke mengatakan, minimal 30 meter sebelum kendaraan berbelok.

Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya

“Teknik memberi isyarat lampu adalah 3 detik sebelum berubah atau berpindah lajur, bergerak ke samping dan 30 meter sebelum berbelok harus menyalakan sein,” ujar Oke kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat hendak berbelok atau berpindah jalur pengendara tidak bisa hanya mengandalkan lampu sein saja. Tetapi juga harus memastikan bahwa kondisi di sekitarnya sudah aman.

Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.

“Ketika ingin berbelok hal pertama harus dilakukan adalah cek area belakang, aman atau tidak. Bukan hanya melihat dari spion, tetapi juga kepala harus menoleh, untuk memastikan keadaan benar-benar aman. Selanjutnya, baru menyalakan lampu sein,” kata Sony.

Ketika sudah menyalakan sein, Sony menambahkan, sebaiknya pengendara tidak langsung berbelok. Tetapi menunggu terlebih dahulu guna memastikan kondisi aman sepenuhnya.

“Kita tunggu terlebih dahulu, diberi jalan atau tidak. Kebiasaan orang Indonesia rata-rata melakukan pergerakan terlebih dahulu, kasih lampu sein urusan belakangan,” ujar Sony.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Menurutnya, selama ini masih banyak pengendara yang tidak paham dengan kondisi lalu lintas dan jalan. Mereka menyalakan lampu sein dan manuver dalam waktu yang dekat.

“Aturan yang benar adalah menyalakan sein 25 meter sampai 50 meter, tergantung dengan persimpangan yang terdekat. Sehingga dari jarak yang jauh pengemudi di belakang kita sudah tahu bahwa kita akan berpindah jalur,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com