Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/10/2020, 13:21 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini masih sering kita temui banyak pengendara kendaraan bermotor mengabaikan keselamatan saat berkendara.

Misalkan saja, tidak menyalakan lampu sein saat hendak berbelok atau berganti jalur. Bahkan ada yang menyalakan lampu isyarat ke kiri tetapi berbelok ke kanan.

Padahal, keberadaan lampu reting tersebut berfungsi untuk memberitahu kepada pengendara lain agar berhati-hati.

Tidak hanya berbahaya bagi pengendara itu sendiri atau pun pengguna jalan lainnya. Tetapi, tidak menyalakan lampu sein atau salah menyalakan lampu reting juga termasuk pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM

Aturan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.

Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.

Sedangkan dalam ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama diterangkan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat,”.

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu reting saat berbelok bisa dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Resmi Penerbitan SIM C dan SIM A

Sesuai dengan UU LLAJ, pengendara yang abai tidak menyalakan lampu sein bisa didenda sebesar Rp 250.000 atau dipenjara selama satu bulan sesuai dengan UU LLAJ.

Sanksi ini terdapat dalam pasal 294 yaitu bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

lampu sein motorKompas.com/Fathan Radityasani lampu sein motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke