Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tilang Belasan Pebalap Mobil Liar di Senayan, Denda Rp 3 Juta

Kompas.com - 29/09/2020, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dan menindak total 11 orang pelaku balap mobil liar di Senayan, Jakarta Pusat, yang videonya sempat viral ke media sosial.

Mereka dikenakan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda maksimal Rp 3 juta.

"Kejadian (balap) pada Sabtu (17/9/2020) lalu sekitar pukul 01.00-03.00 WIB. Mereka dikenakan Pasal 297 UU 22/2009," kata Direktur Lalu Lintas Polda metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (28/9/2020).

 Baca juga: Nasib Pedagang Motor Bekas Selama Masa Pandemi

Ilustrasi balap liarKOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Ilustrasi balap liar

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dari pelaku berupa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari seluruh 11 orang pelanggar.

"Kemudian ada juga mobil yang disita karena pada saat ditilang tidak dapat menunjukkan STNK-nya," lanjut dia.

Sambodo juga menjelaskan, awalnya polisi mengidentifikasi satu video yang menunjukkan adanya dua mobil Honda Brio yang terekam sedang melakukan aksi balap.

Akibat perilaku kedua mobil ini, membuat pegguna jalan lain harus menunggu sekitar 15 menit untuk bisa melintas. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Ajukan Penambahan 60 Kamera ETLE Tahun Depan 

Kemudian Senin (21/9/2020), pemilik mobil berwarna kuning putih tersebut datang ke polisi. Ia kemudian mengkonfirmasi atas dugaan tersebut.

"Namun yang pakai mobilnya untuk balapan adalah anaknya, Saudara RN," tambah Sambodo.

Adapun bunyi Pasal 297 UU LLAJ tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com