Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Kerja Pengemudi Truk dan Bus Masih Abai Keselamatan

Kompas.com - 28/09/2020, 11:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJam kerja pengemudi kendaraan motor umum seperti truk atau bus, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, menurut Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, jam kerja yang diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 masih abai pada kebutuhan keselamatan pengemudi.

“Saat ini KNKT sedang mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat RPM yang mengatur tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu libur pengemudi angkutan darat,” ucap Ahmad dalam Kuliah Telegram Indonesia Truckers Club belum lama ini.

Upaya ini dilatarbelakangi oleh pengemudi kendaraan umum yang biasanya kurang siap ketika ingin mengemudi. Jika pengemudi tidak siap, tentu bisa menjadi sebab dari kecelakaan, sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

Baca juga: Mobil Terparkir Lama Lebih Baik Pakai Rem Tangan atau Ganjal Ban?

pengemudi trukgridoto.com pengemudi truk

“Di jalan, sopir truk atau bus tidak dipedulikan dia mau tidur di mana, sudah berapa bekerja berapa lama, dan pada saat menunggu penugasan berikutnya dia ngapain saja,” kata Ahmad.

Berbeda jika melihat pengaturan waktu kerja pilot pesawat. Ahmad mengatakan, saat pilot berhenti di suatu kota untuk menunggu terbang berikutnya, dia harus benar-benar istirahat. Sehingga dijamin saat bawa pesawat dalam kondisi fresh.

“Sewaktu saya ikut naik truk, pengemudinya tidur sambil nyetir, saya bangunkan sampai tiga kali. Ternyata pengemudinya kerja di sawah dari pagi sampai sore, padahal dia tahu malamnya mau bawa truk,” ucapnya.

Baca juga: GP Catalunya Jadi Balapan Terbaik Andi Gilang Sepanjang Musim 2020

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 90 isinya adalah:

1. Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.

3. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

4. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com