Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/09/2020, 07:41 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisal W yang menabrak tiga pengemis dan salah satunya meninggal dunia di Tasikmalaya, ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Padahal, SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Bagi pengemudi yang tidak mempunyai SIM berarti melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai konsekuensinya, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang sudah dilakukannya.

Baca juga: Deretan Mobil Bekas Rp 70 Jutaan di Balai Lelang

Mengenai kewajiban mempunyai SIM sebagai sebagaimana diatur dalam pasal 77 UU LLAJ bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Razia kendaraan dinas yang digelar petugas gabung di Jalan Raya Basuki Rahmad, depan kompleks kantor Bupati Lamongan.Dok. Dishub Lamongan Razia kendaraan dinas yang digelar petugas gabung di Jalan Raya Basuki Rahmad, depan kompleks kantor Bupati Lamongan.

Sementara bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

Sanksi ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” terang pasal tersebut.

Baca juga: 10 Pilihan Mobil Bekas Rp 40 Jutaan Akhir Bulan Ini

Sebagai bukti kepemilikannya, pengendara kendaraan bermotor juga wajib menunjukkannya kepada petugas ketika diminta atau ada razia kendaraan.

Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat (2), yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM meskipun sejatinya sudah mempunyai, tetap dikenakan sanksi tilang.

blangko tilangistimewa blangko tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke