JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melelang sejumlah mobil sitaan dalam pada akhir pekan ini.
Salah satu tipe kendaraan roda empat yang akan dijual dengan penawaran tertinggi ini adalah Honda Accord M/T atau manual.
Mobil bekas lansiran 2008 tersebut ditawarkan dengan limit harga Rp 85,4 juta. Dilansir dari laman resmi www.lelang.go.id dijelaskan bahwa lelang ini akan diselenggarakan oleh Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPKNL) Jakarta II, Kamis (24/9/2020).
Bagi yang berminat, peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut paling lambat disetorkan pada Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Ini 10 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan di Balai Lelang
Proses penawaran untuk mobil Accord ini akan ditutup pada pukul 10.00 WIB di hari lelang diselenggarakan.
Kesempatan ini bisa menjadi peluang yang cukup bagus bagi masyarakat yang ingin mendapatkan mobil bekas dengan harga murah.
Untuk keterangan lebih lanjut, peserta bisa membaca aturan dan persyaratan yang ada di website resmi lelang.
Sekadar informasi, dari keterangan yang ada di laman tersebut disebutkan bahwa lelang akan dilakukan secara online atau daring dan dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak, Avanza Hanya Rp 63 Juta
Peserta bisa mengikuti lelang menggunakan aplikasi yang ada di laman lelang yang sudah ada.
Honda Accord menjadi satu dari tujuh unit kendaraan roda empat sitaan Ditjen pajak yang akan dilelang Minggu ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.