Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemula Ingin Ikut Lelang Mobil dan Motor, Simak Tips Amannya

Kompas.com - 22/09/2020, 12:21 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selain di showroom dan situs jual beli online, balai lelang jadi salah satu tempat untuk mencari mobil atau motor bekas. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemula sebelum melakukan transaksi.

Sebab, banyak contoh konsumen yang mengalami kerugian saat membeli kendaraan bekas di balai lelang. Misalnya, dapat unit dengan harga tinggi atau kondisi kendaraanmya yang rusak parah.

Bady Qadarsyah, Operation Head Balai Lelang Auksi, mengatakan, dalam mencari kendaraan mobil bekas di tempat lelang, pastikan dulu legalitas balai lelangnya.

Baca juga: Dovi Tak Menyangka Pengangguran Masih Bisa Bertahan di Puncak Klasemen

Mobil-mobil yang akan dilelang di balai lelang Ibid.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Mobil-mobil yang akan dilelang di balai lelang Ibid.

Menurut Bady, karena saat ini banyak penipuan di situs jual beli online yang mengatasnamakan sebuah kendaraan dengan balai lelang tertentu.

“Lelang sendiri harus ada iklan resmi yang diterbitkan di media cetak sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas,” ucap Bady dalam diskusi virtual belum lama ini.

“Dan balai lelang yang terdaftar itu pasti memiliki pool untuk menyimpan kendaraan yang akan dilelang,” katanya.

Baca juga: Ini Alasan Nyetir Mobil Sendiri Juga Perlu Pakai Masker

Ilustrasi lelang motor bekasGridOto.com Ilustrasi lelang motor bekas

Selanjutnya, penting juga untuk lebih teliti saat melakukan pengecekan terkait kondisi fisik serta kelengkapan surat-surat.

Tak lupa ajak orang yang berpengalaman untuk mengecek kondisi unit yang diincar karena tak semua balai lelang memperkenankan konsumen untuk melakukan test drive mobil atau motor.

Bagi Anda yang belum jelas atau masih ragu dengan prosedur beli kendaraan di balai lelang, jangan ragu untuk bertanya dengan pengelola.

“Minta penjelasan dari panitia lelang. Lelang sendiri harus ada iklan resmi yang diterbitkan di media cetak sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas,” ujar Bady.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com