Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Tak Celaka, Kenali Isyarat Komunikasi Pesepeda di Jalan Raya

Kompas.com - 18/09/2020, 16:09 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, resmi menerbitkan aturan soal penggunaan sepeda. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Sebagai persyaratan keselamatan, Kemenhub menetapkan beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi bagi sepeda yang beroperasi di jalan.

Tak hanya soal kelengkapan sepeda dan atribut lainnya, tapi ada juga panduan isyarat tangan bagi pesepeda ketika di jalan raya.

Isyarat atau tanda dari pesepeda ini akan menjadi alat komunikasi dengan kendaraan bermotor yang ada di jalan raya.

Mulai saat akan berbelok, putar arah, berhenti, dan lainnya, karena itu penting untuk diketahi oleh pengguna kendaraan bermotor serta pesepeda sendiri.

Baca juga: Video Viral Sepeda Terobos Jagorawi, Bukti Bobroknya Moral Keselamatan

Sebagai detailnya, dijelaskan pada Pasal 7 Bab II, yakni ;

Isyarat pesepeda yang wajib diketahui pengguna kendaraan bermotorKemenhub Isyarat pesepeda yang wajib diketahui pengguna kendaraan bermotor

(1) Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di sampaing, dan di belakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.

(2) Isyarat tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
- merentangkan lengan kiri menjuhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri
- merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belik kanan
- mengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti; dan/atau
- mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain.

Selain isyarat, ada aturan lain yang bersinggungan dengan kendaraan bermotor dan tertuang pada Pasal 8 poin 1 dan 5, yakni :

- Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaran bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
- Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyad mengatakan, regulasi dibuat sebagai teknsi keselamatan pesepda di jalan, mengingat trennya yang semakin tinggi serta masih adanya keterbatasan fasilitas pendukungnya.

Baca juga: Jalur Sepeda di Jalan Tol, Risikonya Tinggi

"Aturan perundangan tujuannya adalah mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan. Dalam aturan tersebut, ada tiga subtansi besar yang menjadi titik konsentrasi dalam peraturan bersepeda, pertama mengenai persyaratan teknis sepeda yang berkeselamatan, kedua tata cara bersepeda, serta yang ketiga fasilitas pendukung sepedanya," kata Budi beberapa waktu lalu.

Ilustrasi bersepeda di Denmark.Denmark.dk Ilustrasi bersepeda di Denmark.

Sayangnya, terkait pelanggaran, rupanya belum tercantumkan pada Permenhub tersebut. Ketika ditanyakan langsung soal hal ini tersebut. Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengatakan, bila Permenhub tersebut tujuannya lebih kepanduan untuk ke masing-masing pemerintah daerah.

"Ini hanya garis besarnya sebagai panduang bagi masing-masing pemerintah daerah. Mengenai masalah jalannya mana saja, termasuk sanksinya seperti apa, itu nanti pemerintah daerah atau provinsi yang mengatur," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com