"Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Penjelasan mengenai penuh konsentrasi merinci bahwa yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya," ujar Edo.
Baca juga: Deretan Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Pengemudi Mabuk
Lebih lanjut Edo menjelaskan yang bisa mengganggu perhatian itu antara lain karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, serta pengendara yang mengkonsumsi alkohol atau obat-obatan.
Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 311 ayat (1) LLAJ menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Hukuman ini tentu akan lebih berat bila sampai menimbulkan adanya korban jiwa seperti yang dilakukan oleh Erdi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.