Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Pertanyakan Kebijakan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB Ketat

Kompas.com - 16/09/2020, 19:01 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Upaya menekan penularan Covid-19 ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan.

Namun penerapan PSBB kali ini tak seketat saat awal pandemi. Beberapa aktivitas masih bisa beroperasi, bahkan ojek online (ojol) pun bisa beroperasi dengan membawa penumpang, padahal sebelumnya sudah beredar kabar adanya penyebaran wabah pada sektor transportasi umum.

Menanggapi kondisi tersebut, pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, mengatakan hal tersebut memang patut dipertanyakan karena tidak selaras dengan pembatasan yang diberlakukan ketika pertama kali.

Baca juga: Boleh Beroperasi, Dishub DKI Imbau Ojol Jangan Berkerumun

"Ini seperti saat awal, kalau penumpang transportasi umum dibatasi agar sesuai protokol kesehatan, kenapa ojol yang penumpang dan driver-nya tidak mungkin melakukan jaga jarak tapi masih boleh bawa penumpang, ini kan perlu dipertanyakan," ucap Djoko saat dihubungi Kompas.com Selasa (15/9/2020).

Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurut Djoko, meski ada jaminan beroperasi sesuai protokol kesehatan, ada sterilisasi dengan disinfektan dan sebagainya, namun dalam praktiknya apakah ada aparat yang mengawasai dan memastikan bila hal tersebut dilakukan.

Terutama dari sisi pengendara, karena mungkin saja aplikator menyediakan tapi driver malas melakukan lantaran lokasinya yang tak mudah dijangkau.

Selain itu, menurut Djoko, soal masalah partisi untuk ojol pun kalau diperhatikan saat ini masih banyak yang tak mengenakan sekat.

"Berangkat dari kasus yang disebut gugus tugas sebesar 62 persen pasien yang terjangkit Covid dari transportasi umum, itu pun belum tuntas, karena sampai saat ini tidak diketahui atau ditelisik jenis transportasi apa yang membuat pasien tersebut terpapar," ucap Djoko.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo sudah menjelaskan meski ojol bisa beroparasi, namun tetap ada aturan main yang patut dipatauhi.

Baca juga: Mobil Makin Jarang Digunakan Selama PSBB, Perhatikan Komponen Ini

 Mulai wajib menerapkan protokol kesehatan, dilarang berkerumun, sampai mewajibkan aplikator menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

Pengemudi ojek online membawa barang-barang pesanan penumpang di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online membawa barang-barang pesanan penumpang di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Tidak hanya itu, Syafrin pun memastikan bila selama tiga hari pelaksanaan PSBB ketat bila didapati adanya pelanggaran dari ojol, terutama masalah berkerumum, maka Dishub akan langsung melakukan pelarangan mengangkut penumpang.

"Bersama kepolisian kami akan sama-sama melakukan pantauan dan patroli, jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mereka membawa penumpang itu akan kami lakukan pelarangan," ucap Syafrin, Senin (14/9/2020) lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com