JAKARTA, KOMPAS.com - Transportasi berbasis daring atau online mendapatkan kelonggaran untuk tetap beroperasi, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang mulai berlangsung Senin (14/9/2020).
Meski diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, tetapi operasional ojek daring tetap wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pencegahan penyebaran virus Corona ini tidak hanya ditekankan bagi driver ojol saja, tetapi juga penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan.
Bagi penumpang, ada beberapa tips aman saat menggunakan transportasi daring kendaraan roda dua ini.
Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya
Selain menggunakan masker dan selalu membawa hand sanitizer ada hal yang perlu diperhatikan penumpang ojek daring.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia ( SDCI) Sony Susmana mengatakan, setidaknya ada dua hal yang perlu dijaga oleh setiap penumpang ojol selama pandemi Covid-19.
Sony mengatakan, pertama yang harus dilakukan saat memilih menggunakan ojek adalah membawa pelindung kepala atau helm sendiri.
Dengan menggunakan helm sendiri, maka akan lebih terjaga kebersihan dan kondisinya. Selain itu, juga untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk pemilihan model helm, Sony menyarankan, agar penumpang menggunakan helm full face.
Baca juga: Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?
"Lebih baik menggunakan helm model full face, jadi benar-benar bisa tertutup serta memberikan proteksi yang lebih maksimal,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (14/9/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan