Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Urus Perpanjang Pajak Kendaraan Saat PSBB Tahap Dua

Kompas.com - 14/09/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan, saat jatuh tempo pembayaran.

Termasuk, saat DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua, pajak harus tetap dibayarkan.

Agar pemilik kendaraan tidak perlu susah-susah keluar rumah dikala ada pembatasan aktivitas, pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan tidak harus datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya

Pembayaran tetap bisa dilakukan secara daring atau online menggunakan aplikasi yang sudah disediakan.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Selama PSBB sebaiknya pembayaran pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat induk atau Samsat keliling dulu, lebih baik membayar secara online,” ujar Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Melakukan pembayaran secara daring, kata Martinus, justru akan lebih aman dalam mencegah penyebaran Covid-19 dibandingkan harus keluar rumah di masa PSBB.

“Di tengah PSBB ini kami mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak secara online saja, tidak perlu keluar rumah. Kalau bisa dilakukan di rumah sebaiknya membayar lewat aplikasi yang sudah ada saja,” katanya.

Baca juga: Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?

Martinus juga mengatakan, ada sejumlah aplikasi yang bisa dipilih oleh wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

“Bisa menggunakan Samolnas, untuk yang ada di wilayah Jawa Barat yang masih di bawah wilayah Polda Metro Jaya bisa menggunakan Sambara (Samsat Jawa Barat), kalau untuk wilayah Banten juga bisa menggunakan Samsat Banten Hebat,” tuturnya.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

Pada kesempatan berbeda, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara online hanyalah pajak tahunan.

Sedangkan untuk pajak lima tahunan atau yang melakukan pergantian plat nomor tidak bisa karena harus disertai dengan cek fisik kendaraan.

“Kalau yang lima tahunan tidak bisa menggunakan Samsat online, karena harus ada cek fisik kendaraan jadi harus datang ke kantor Samsat induk,” katanya.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Selain itu, masih kata Herlina, pembayaran pajak secara daring juga tidak boleh ada tunggakan pajak di tahun sebelumnya.

“Kalau ada tunggakan lebih dari satu tahun tidak bisa juga membayar pajak secara online. Untuk saat ini pembayaran pajak online disarankan menggunakan e Samsat, karena yang Samolnas baru ada maintenance,” tutur Herlina.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com