Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Berkendara Saat PSBB, Jangan Hanya Bawa Satu Masker

Kompas.com - 13/09/2020, 11:53 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang akan diterapkan di DKI Jakarta, tidak serta merta melarang masyarakat beraktivitas.

Warga tetap diperbolehkan untuk melakukan kegiatan meski ada pembatasan dan diawasi oleh petugas untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Menjaga protokol kesehatan menjadi aturan yang wajib ditaati oleh setiap warga termasuk yang utama adalah menggunakan masker.

Masker sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang saat beraktivitas di tengah pandemi Covid-19, termasuk saat berkendara.

Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya

Untuk menjaga efektivitas pencegahan penyebaran virus Corona, penggunaan masker selama mengendarai kendaraan juga tidak boleh sembarangan.

Pengguna kendaraan bermotor menggunakan masker saat melintasi rel kereta di Jalan Tanjung Selor, Grogol, Jakarta Barat, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang keempat kalinya terhitung mulai Jumat (14/8/2020) sampai 27 Agustus 2020.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengguna kendaraan bermotor menggunakan masker saat melintasi rel kereta di Jalan Tanjung Selor, Grogol, Jakarta Barat, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang keempat kalinya terhitung mulai Jumat (14/8/2020) sampai 27 Agustus 2020.

Ada batasan waktu untuk memastikan peran dari masker bisa berfungsi maksimal saat digunakan.

Dokter di Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Kota Surakarta Arina Hidayati mengatakan, penggunaan masker maksimal selama empat jam. Hal ini sebagaimana anjuran dari pemerintah dalam penggunaan masker kain.

“Setelah empat jam, masker sebaiknya direndam menggunakan deterjen dan dicuci. Dan sebaiknya mengikuti anjuran dari pemerintah yakni maksimal dipakai empat jam,” ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?

Untuk itu, Arina menyarankan, bagi masyarakat yang memiliki aktivitas di luar rumah lama termasuk berkendara agar membawa masker cadangan.

“Kalau masker yang pertama sudah empat jam dimasukkan ke kantong plastik dan diikat kemudian ganti yang baru,” katanya.

Suasana Pasar Anyar Kota Bogor di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar karena pandemi Covid-19, Sabtu (16/5/2020). Pasar Anyar Kota Bogor ramai pengunjung.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana Pasar Anyar Kota Bogor di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar karena pandemi Covid-19, Sabtu (16/5/2020). Pasar Anyar Kota Bogor ramai pengunjung.

Tetapi, jika saat berkendara hanya membawa satu masker saja Arina mengatakan, alternatifnya adalah dengan menyemprotkan hand sanitizer pada masker.

Penyemprotan ini bisa dilakukan setelah penutup hidung dan mulut ini sudah digunakan selama empat jam.

“Tetapi setelah disemprot jangan langsung dipakai, biarkan mengering dulu baru dipakai kembali atau mungkin bisa disemprot menggunakan antiseptik. Kalau untuk masker medis tidak boleh disemprot alkohol,” tuturnya.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Terkait dengan pemilihan masker untuk pengendara, Arina menyebutkan, masker dari bahan kain sudah cukup.

Terpenting adalah masa pemakaiannya disarankan untuk tidak lebih dari empat jam.

“Masker yang terbuat dari bahan kain sudah cukup dan bisa dicuci kembali,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com