Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan secara Online Selama PSBB Jakarta

Kompas.com - 10/09/2020, 13:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Tetapi, PKB juga bisa dilakukan secara daring menggunakan aplikasi yang sudah tersedia maupun melalui website.

Dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta, para pemilik kendaraan pun disarankan untuk melakukan pembayaran pajaknya secara daring.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) atau bisa menggunakan website (e Samsat).

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

“Tetapi, untuk Samolnas saat ini tengah dilakukan maintenance sehingga kami menyarankan menggunakan e Samsat,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Baik melalui Samolnas maupun e Samsat, kata Herlina, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Salah satunya adalah tidak adanya tunggakan untuk pajak kendaraan tahunan.

“Untuk pajak online ini hanya diperuntukkan yang satu tahunan dan pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak,” ucapnya.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

Sementara, bagi pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Layanan e-Samsat dalam memudahkan Sobat Pajak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan jika atas nama pemilik pribadi dan tidak memiliki tunggakkan atau maksimal tunggakkan dibawah 1 tahun. Adapun Bank yang telah bekerjasama di layanan e-Samsat yaitu : 1. Bank DKI 2. Bank BRI 3. Bank BNI 4. Bank BTN 5. Bank Bukopin 6. Maybank Setelah pembayaran, tukarkan bukti bayar dengan pengesahan TBPKP maksimal 30 hari setelah tangal pembayaran ke Kantor Samsat aknduk dimana objek pajak terdaftar. Syarat untuk penukaran TBPKP adalah sebagai berikut : 1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi 2. STNK asli beserta fotokopi 3. BPKB asli beserta fotokopi 4. Bukti bayar 5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat sangat mudah, cepat dan aman. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Aug 10, 2020 at 1:58am PDT

“Kalau yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk, karena akan ada cek fisik kendaraan,” ucapnya.

Terpisah, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang melakukan pajak kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraannya.

Termasuk, jika nantinya ada PSBB tetap harus dilakukan pengecekan fisik kendaraan.

“Saat PSBB pajak kendaraan lima tahunan atau ganti STNK, pemilik kendaraan harus membawa kendaraannya ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik,” kata Martinus.

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Sedangkan, jika tidak ada penggantian STNK atau bukan pajak lima tahunan pemilik kendaraan disarankan melakukan pembayaran pajak secara daring.

“Kalau pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring, lebih baik tidak perlu datang ke kantor Samsat. Cukup bayar di rumah saja,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau