Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Catat Ini Ruas Jalannya

Kompas.com - 09/09/2020, 07:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap masih dalam tahap evaluasi. Artinya, kebijakan tersebut masih berlaku di setiap ruas jalan yang sudah ditentukan.

Pembatasan kendaraan bermotor roda empat pribadi dengan sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi sudah dijalankan lagi selama sebulan belakangan ini.

Baca juga: Transportasi Umum Jadi Klaster Covid-19, DKI Evaluasi Ganjil Genap

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, tujuan diberlakukannya kembali ganjil genap adalah untuk menekan pergerakan orang. Selain itu, juga untuk menghindari terjadinya kepadatan lalu lintas.

Antrean penumpang KRL di salah satu stasiun pagi ini, Senin (31/8/2020).Dok. PT KCI Antrean penumpang KRL di salah satu stasiun pagi ini, Senin (31/8/2020).

"Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kodisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Syafrin, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Atas dasar tersebut, diputuskanlah aturan ganjil genap diberlakukan kembali sejak Maret lalu sempat ditiadakan. Tapi, malah berdampak pada peningkatan jumlah KRL dan Transjakarta. Sehingga, berdampak lagi pada timbulnya klaster baru di sektor transportasi umum.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, DKI Diminta Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap

Setelah satu bulan berlalu, kebijakan tersebut akan dievaluasi lagi untuk menentukan apakah akan diteruskan atau ditiadakan lagi. Hasil evaluasi akan diumumkan pada 10 September 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Untuk mengatasi penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta pada pelaksanaan PSBB masa transisi, Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub 51 Tahun 2020 telah mengatur pelaksanaan kegiatan 50% WFH dan 50% bekerja di kantor dengan pembagian minimal 2 shift agar kepadatan lalu lintas dapat terdistribusi secara merata di sepanjang waktu. Namun berdasarkan evaluasi lalu lintas pada pelaksanaan PSBB Masa Transisi Kepadatan Lalin tetap saja terjadi, hal ini ditandai dengan tingginya volume lalu lintas mendekati volume Lalin sebelum Pandemi Covid-19, bahkan di beberapa titik angkanya sudah diatas volume Lalin normal. Pengaturan Yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta berupa WFH 50% dan pembagian shift Kerja minimal 2 kali dalam Pergub 51 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 sepertinya tidak dilaksanakan dengan baik. Selain itu, tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta setelah SIKM ditiadakan tanggal 14 Juli 2020, menyebabkan warga dapat melakukan mobilitas sepanjang hari ditengah2 Pandemi Covid-19 ini, perlu diingat bahwa SAAT INI KITA BELUM SELESAI DENGAN PANDEMI COVID-19. Untuk itu agar pergerakan warga di Jakarta dapat ditekan dalam rangka mencegah penyeberan wabah Covid-19, maka mulai 3 Agustus 2020 Kebijakan Pemabatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap mulai diberlakukan. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Diterapkan pada 25 Ruas jalan b. Waktu Penerapan : 06.00 - 10.00 pada pagi hari dan 16.00 - 21.00 pada sore hari. c. Tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. d. Diberlakukan pada kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019. #jakartatanggapcorona #jakartatangguh #aniesbaswedan #kebijakananies #dishubdkijakarta Sumber: @dkijakarta @syafrin.liputo

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Aug 1, 2020 at 8:48pm PDT

Terkait ruas jalan mana saja yang masuk dalam area ganjil genap, setidaknya ada 25 simpul. Berikut daftarnya;

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau